DENPASAR | patrolipost.com – Seorang karyawan minimarket berinisial NA (22) ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena mencuri sepeda motor di Jalan Gandapura Banjar Kertalangu Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Selasa (31/5/2022) lalu.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam ekspos kasus, Rabu (14/2/2023) mengatakan, berawal dari pelaku melintas di lokasi kejadian melihat sepeda motor bernomor polisi DK 6020 IY itu terparkir dalam keadaan kunci nyantol. “Saat melintas di TKP, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat pelaku mengambilnya. Saat itu, korban WS memarkir kendaraan di pinggir jalan karena akan menjemput cucunya dan saat korban masuk ke rumah, pelaku melintas,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan.
Setelah memakan waktu hampir setahun, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor tersebut di sebuah minimarket di seputaran Jalan Akasia Denpasar, Rabu (1/2/2023). Setelah dilakukan pengecekan nomor polisi yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban.
“Pelaku bekerja di minimarket tersebut. Dan setelah diinterograsi dan dimintai surat kendaraan tidak dapat menunjukkan. Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian sesuai dengan laporan polisi sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek,” terangnya.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (007)