LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim kuasa Hukum paslon Edi – Weng melalui salah satu Kuasa Hukumnya, Iren Surya mengapresiasi bentuk perjuangan Paslon Maria Geong – Silverius Sukur (MISI) yang terus melakukan upaya hukum atas keputusan KPU Manggarai Barat dalam menetapkan Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Edi – Weng) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat pada Pilkada 09 Desember mendatang.
Iren memberikan apresiasi atas usaha paslon MISI dalam setiap langkah hukum yang dilakukan untuk menggagalkan paslon Edi – Weng, meskipun pada akhirnya selalu ditolak baik di PT TUN maupun Mahkamah Agung (MA).
“Terima kasih Paslon Maria Geong dan Silvester Syukur atas perjuangannya untuk menggagalkan Paslon Edi Weng dalam Pilkada Mabar 2020. Sejak tahapan pendaftaran dimulai berbagai upaya atas nama hukum terus digencarkan untuk menghentikan langkah Edistasius Endi dari Bursa Pencalonan. Mulai dari gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak diterima sampai upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia ditolak,” ujar Iren dalam rilisnya.
Pernyataan ini muncul setelah gugatan Kasasi paket Maria Geong – Silverius Sukur ditolak Mahkamah Agung (MA). Menurut keterangan Komisioner KPU Mabar Krispianus Bheda, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara yang diajukan oleh pengadilan pengaju PT TUN Surabaya. Dengan pemohon perkara adalah Maria Geong dan Silverius Sukur, sedangkan termohon KPU Mabar. Lanjutnya, amar putusan MA sudah ada pada tanggal 9 November 2020.
“MA menolak dan sudah ada keputusannya,” kata Krispianus Bheda
Iren Surya pun menyampaikan bahwa berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh paslon MISI merupakan bentuk ketakutan tidak akan terpilih pada Pilkada 9 Desember mendatang akibat banyak janji-janji palsu yang tidak terwujud.
“Kami sangat menyadari bahwa berbagai upaya tersebut adalah wujud ketakutan Anda sebagai Petahana, dan begitu takut tidak terpilih lagi pada pemilihan 9 Desember 2020 akibat banyak janji-janji palsu yang tidak terwujud,” ujar Iren dalam rilis tersebut.
Untuk itu, Iren juga mengimbau kepada setiap warga masyarakat Manggarai Barat agar tetap cerdas dan tidak terprovokasi dengan opini sesat yang dibangun oleh kelompok yang mengatasnamakan diri pakar hukum di Manggarai Barat.
“Tetaplah menjadi Lilin untuk memberi Cahaya bagi sesame,” tutur Iren.
Diketahui sebelumnya Gugatan Paket MISI sempat dilayangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara bernomor Surat 41G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY melalui panitera persidangan yang dilayangkan ke KPU Manggarai Barat.
Paslon MISI menggugat dikarenakan KPU Manggarai Barat meloloskan paslon yang dinilai pernah memiliki riwayat melakukan perbuatan tercela.
Namun dalam sidang gugatan ini, PT TUN Surabaya memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama Maria Geong dan Silverius Sukur (MISI) dengan objek sengketa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020 tersebut.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda Somerpes, gugatan tersebut ditolak karena terdapat cacat formil dan materil.
“Padahal mestinya harus ada pihak yang dirugikan secara langsung. Untuk sampai di PTUN perlu ada keputusan Bawaslu, terkait dengan proses yang berada di Bawaslu, tapi yang terjadi pihak penggugat hanya berbekal surat pemberitahuan itu kemudian sampai ke PTUN,” ujarnya Senin (19/10) lalu.
Usai gugatannya ditolak, Paslon MISI pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun usaha ini kembali ditolak. (334)