Kasus Akidi Tio, Polda Belum Tetapkan Tersangka

Heryanty bersama anak dan suami saat meninggalkan Gedung Widodo Budidarmo, Mapolda Sumsel. (ist/dok)

PALEMBANG | patrolipost.com – Polda Sumatera Selatan masih mengembangkan kasus dugaan hibah fiktif senilai Rp 2 triliun dari keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio. Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mengumpulkan keterangan saksi.

“Krimum masih periksa beberapa saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (20/8).

Namun, Supriyadi tak menyebut berapa banyak saksi yang telah diperiksa. Di sisi lain, Supriyadi memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada (penetapan tersangka),” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga mendiang Akidi Tio mendadak menjadi perbincangan publik setelah menghibahkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Anak Akidi, Heriyanti kemudian dijemput oleh jajaran Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah tersebut yang tak kunjung cair.

Setelah ditelisik lebih jauh, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 7,9 miliar. Total ada 3 proyek yang diduga telah terjadi penipuan.

“Kronologinya adalah sekitar 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor, JBK berbisnis ada 3 item bisnis yang diajak, mulai dari kerja sama orderan songket, kemudian orderan AC, dan juga pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp 7,9 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laporan tersebut dibuat oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Laporan teregister dengan Nomor:LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (305/jpc)

Pos terkait