Kasus Beras Premium Palsu di Riau, Polisi Ciduk Pelaku

beras 555555
Satreskrim Polres Dumai, Riau mengungkap praktik pengoplosan beras medium yang dilakukan perempuan berinisial YE (40), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. (ist)

DUMAI | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap praktik pengoplosan beras medium yang dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras kualitas premium.

Dalam pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial YE (40), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang dekat GOR Badminton DBC, Kota Dumai.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati Y sedang melakukan pengoplosan beras.

Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, uji sampel, serta gelar perkara, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka mencampurkan beras merek ADI dan Happy Minang kualitas medium, kemudian mencampurnya dan mengemas ulang ke dalam karung berat 25 Kg merek Happy Minang berlabel Jaminan Mutu Kualitas Premium,” jelas AKBP Angga, Selasa (19/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tumpukan karung beras berbagai merek, alat-alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan duduk manual, sekop, hingga saringan beras.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual beras hasil oplosan tersebut ke sejumlah warung di wilayah Dumai dengan harga antara Rp14.000 hingga Rp14.500 per kilogram. “Beras dibeli Rp13.900 per Kg,” tambahnya AKBP Angga.

Praktik curang itu telah dilakukan tersangka lebih dari satu tahun, dengan keuntungan per kilogram Rp500. “Sebulan tersangka bisa menjual 25 ton hingga 30 ton beras,” ungkap AKBP Angga.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 37 karung berisi beras merek Happy Minang, 16 karung kosong merek ADI, 28 karung kosong merek Happy Minang, mesin jahit, timbangan, sekop, pisau cutter, saringan, dan 1 unit handphone dan beras oplosan.

“Beras oplosan yang disita mencapai 2 ton,” kata AKBP Angga.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu dan label yang dicantumkan.

AKBP Angga menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini kami tangani karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Beras adalah kebutuhan pokok, sehingga tidak boleh ada praktik curang yang menurunkan mutu pangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran dagang, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan ketahanan pangan.

“Kami memandang perbuatan ini sangat serius. Jika dibiarkan, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras di pasaran dan berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini terungkap.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi awal dari warga menjadi kunci dalam penyelidikan kami sehingga praktik pengoplosan ini bisa segera dihentikan,” pungkasnya. (305/ckc)

Pos terkait