BORONG | patrolipost.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menutup aktivitas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong. Imbauan itu berdasarkan surat Nomor: PEM. 130/583/VII/2021 yang dikeluarkan Jumat (23/7/2021).
Dalam surat tersebut, Pemda Matim meminta para pengelola pub dan karaoke untuk menghentikan aktivitas di tempat itu sampai tanggal 31 Juli 2021. Melarang semua acara keramaian dalam bentuk resepsi pernikahan, pesta sekolah, acara syukuran, acara adat dan bentuk keramaian lain kecuali kedukaan/kematian.
Selain itu juga menutup fasilitas publik, tempat bermain anak dan tempat wisata selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli- 31 Juli 2021. Pemkab Matim mengimbau agar seluruh aktifitas hiburan malam (pub) dihentikan/ditutup sampai tanggal 31 Juli 2021.
Surat ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Timur Nomor: BPBD.360/189/ VII/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Instruksi Bupati Nomor: BPBD 360/178.a/VII/2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Manggarai Timur. (pp04)