Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD Kembali Bergulir di Polda Bali

Kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Klungkung Nyoman Mujana, kembali digulirkan Ketut Margiana dan tim pengacaranya sesuai laporan di Polda Bali. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah resmi ditunjuk sebagai tim pengacara penggugat kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Nyoman Mujana anggota DPRD Klungkung, tim pengacara senior Wayan Sumardika SH CLA dengan anggota tim pengacara Ketut Metrajaya Aryana SH I Made Sonder SH Lee Fransisco SH dan Ni Made Kusdewi Cindrawati SH langsung menggebrak dengan kembali mendatangi Polda Bali untuk mempertanyakan kasus laporan resmi dari kliennya Ketut Margiana yang selama ini hampir tidak dilanjutkan dengan alasan kurangnya alat bukti.

Dalam keterangannya di hadapan wartawan Klungkung yang tergabung dalam KJK, pengacara Wayan Sumardika dan tim setelah resmi ditunjuk sebagai pengacara baru mantan Caleg Perindo Klungkung I Ketut Margiana menyatakan bahwa dirinya setelah ditunjuk resmi sebagai pengacara saudara Ketut Margiana langsung mendatangi Polda Bali dengan mempertanyakan kenapa laporan kliennya belum dilanjutkan proses hukum.

Menurutnya, kilennya Ketut Margiana sebagai calon anggota Dewan dari Perindo Klungkung dalam Pileg tahun 2018 yang lalu dengan perolehan suara terbesar kedua setelah calon yang lain Nyoman Mujana saat itu.

Sesuai bukti yang dimilikinya menyatakan Nyoman Mujana diduga mempergunakan ijazah palsu, dengan penggunaan ijazah palsu itu dia melenggang menjadi anggota DPRD Klungkung. Jelas Ketut Margiana merasa dirugikan dengan perbuatan oknum anggota DPRD Nyoman Mujana yang sudah jelas jelas mengakui memakai ijazah palsu saat dilakukan pertemuan internal Partai Perindo .

“Sesuai dengan bukti yang ada dan pengakuannya sendiri di hadapan internal partai, Kliennya Ketut Margiana melaporkan kasus pemalsuan Ijazah yang dilakukan Nyoman Mujana tersebut ke Mapolda Bali,” terang Sumardika.

Namun sayangnya setelah Nyoman Mujana diperiksa di Mapolda malah penyidik menyatakan kurangnya alat bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Tapi kini Penyidik Polda Bali Ipda I Gede Tangkas Wirya Arta SH yang menerima laporan resmi kliennya dan tim pengacara, kini siap akan mempertemukan para saksi dan teradu Nyoman Mujana segera dipertemukan.

Pihak pengacara Wayan Sumardika DKK siap menuntaskan kasus tersebut di mana sesuai laporan yang disampaikan sudah ada 3 alat bukti dan sebuah berupa video saat kasus dimediasi acara internal di mana yang bersangkutan dirinya mengakui memalsukan ijazah saat disetorkan kepetugas partai yang diterima Sekretaris Partai Perindo Klungkung Sastrawan.

Setelah diterima diserahkan pada operator silon selanjutnya di input dimasukkan data online di KPU Klungkung saat itu.

“Silon itu sebagai alat mengukur keabsahan data yang disetorkan, yang dilakukan tepat batas akhir pukul 00.00 Wita terakhir oleh KPU pusat dan silon ini sudah dikunci tanggal 31 juli 2018 yang lalu, dimana siapapun tidak bisa merubah data yang disetorkan tersebut,” beber Wayan Sumardika .

Lebih lanjut paparan kasusnya Sumardika menyebutkan ketika partai sudah menerima data dan diinput dan disetorkan ke KPU dimana wajib mencocokkan data tersebut. Tetapi jika data yang disetor memenuhi sarat ditandai oleh KPU, karena silon merupakan dokumern keabsahan yang resmi, sebutnya. Namun belakangan diketahui laporan Dumas (pengaduan masyarakat) dinyatakan tidak cukup bukti laporan terhadap teradu Nyoman Mujana sehingga sempat tidak terima.

Namun Tanggal 14 Oktober 2020 Tim pengacara dengan kliennya Ketut Margiana kembali mendatangi penyidik yang sempat menangani kasus pemalsuan ijasah Nyoman Mujana ini, dimana dinyatakan kasus sudah gelar perkara dan tidak cukup bukti.

Ketika Tim Pengacara mempertanyakan pada Tim Penyidik Polda Bali Ipda I Gede Tangkas Wirya Arta SH , nyatanya penyidik mengakui kasus tersebut ada 3 alat bukti dan Keterangan saksi, keterangan saksi akli, bukti surat lengkap oleh partai, surat yang diberikan Dinas Pendidikan Propinsi Bali, serta surat yang di frint out dari silon termasuk ijasah yang palsu tersebut. Herannya ijazah yang palsu malah di KPU ijazah berganti dengan ijazah yang lain. Dan dipenyidik kasusnya dinyatakan tidak cukup alat bukti .

“Padahal untuk melanjutkan perkara tersebut dengan adanya 2 alat bukti saja perkara bisa dilanjutkan. Ini yang aneh dari penyidik Polda Bali,” ujar Wayan Sumardika dkk.

Menyikapi mandegnya laporan kliennya, dirinya minta penyidik untuk proporsional dan profesional dan indefendent dalam menuntaskan kasus laporan pemalsuan ijazah Nyoman Mujana ini. Jika itu tidak ditindak lanjuti kita akan laporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas,” gertak Wayan Sumardika.

Bila perlu kita seret oknum KPU kabupaten Klungkung atas dugaan melanggar pasal 55 KUHAP karena ikut menghilangkan alat bukti Ijasah palsunya Nyoman Mujana tersebut,sebutnya .

Namun dirinya merasa ada titik terang kembali setelah penyidik Polda Bali Penyidik Polda Bali Ipda I Gede Tangkas Wirya Arta SH, kemarin telah terbitkan SP2AP (surat pemberitauan perkembangan hasil pengembangan perkara-red).

“Ternyata penyidik Polda Bali masih mencari bukti bukti lainnya untuk mengangkat kembali kasus tersebut. Selanjutnya kita akan lengkapi alat bukti tambahan dari alat bukti yang sudah ada dengan tambahan rekaman video,” tegas Wayan Sumatrdika.

Ketika ditanya jika anggota DPRD Klungkung Nyoman Mujana legowo mundur apa yang akan dilakukan Tim Pengacara klien Ketut Margiana ? Wayan Sumardika hanya berhandai handai mungkin laporan pada dirinya Nyoman Mujana tersebut kemungkinan bisa dirembuggan dicabut,” terangnya. (855)

 

Pos terkait