SEMARAPURA | patrolipost.com – Menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Klungkung, Satgas Covid-19 Bidang Penegakan Disiplin dan Hukum yang dikoordinir oleh Kasat Pol PP, bersama Polres Klungkung dan Kodim 1610/Klungkung melakukan razia gabungan di Kecamatan Banjarangkan, tepatnya di Jalan Raya Takmung, Jumat (16/10/ 2020).
Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta SH di sela-sela razia mengatakan, penertiban yang dilakukan Tim Yustisi ini menyasar pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Dalam penindakan ini terjaring beberapa masyarakat yang melintas.
”Diantaranya 13 pelanggar mendapat sanksi surat pembinaan/teguran karena tidak memakai maskernya dengan baik dan benar serta 15 pelanggar mendapat sanksi berupa denda masing masing Rp 100 ribu karena tidak memakai masker sehingga diambil tindakan tegas dari petugas,” ujar Putu Suarta menyesalkan ulah masyarakat ini.
Selama melaksanakan sidak penindakan bagi pelanggar prokes Tim Yustisi berhasil mengumpulkan denda tilang sebesar Rp 2,9 juta.
Turut hadir dalam operasi Gabungan Yustisi ini Waka Polres Klungkung Kompol Sindar Sinaga SP disamping Kasatpol PP Putu Suarta SH, beserta unsur pimpinan di Polres Klungkung serta anggota Danramil Banjarangkan beserta anggota Pol PP dan juga unsur Kecamatan Banjarangkan ikut bergabung dalam Operasi Yustisi Gabungan di seputaran wilayah Banjarangkan tepatnya depan Kantor Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan pengendara yang tidak mengunakan masker.
“Tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia adalah untuk menertibkan masyarakat agar disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 serta terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” ujar Wakapolres Kompol Sindar Sinaga.
Dengan diadakannya operasi Gabungan Tim Yustisi ini diharapkan kepatuhan warga memakai masker secara intensif dan secara langsung mencegah dan memutus persebaran Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut baik Kasat Pol PP & PMK Putu Suarta maupun Wakapolres Kompol Sindar Sinaga menyampaikan kepada masyarakat agar memakai masker dengan baik dan benar yaitu menutupi hidung dan mulut, jangan hanya membawa yang artinya masyarakat bila membawa masker bisa maskernya ditaruh di saku, di tas bahkan di bagasi motor dan masker baru dipakai saat petugas ada.
Putu Suarta menilai masyarakat banyak keliru menilai, pengenaan denda bukan tujuan petugas tapi tujuan yang utama adalah menyadarkan masyarakat agar disiplin memakai masker guna bersama sama memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga status Bali yang masih zona merah bisa turun ke zona hijau sehingga pariwisata bisa jalan perekonomian kita bisa bangkit kembali,” sebutnya. (855)