DENPASAR | patrolipost.com – Lonjakan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali semakin mengkhawatirkan. Hari ini, Minggu (18/7/2021) tercatat 944 orang terkonfirmasi positif (753 orang melalui Transmisi Lokal, 185 PPDN dan 6 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 465 orang dan 20 pasien meninggal dunia.
Dengan penambahan kasus ini maka secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif sebanyak 61.179 orang, pasien sembuh 52.299 orang (85,49%), dan meninggal dunia 1.769 orang (2,89%).
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 7.111 orang (11,62%).
Angka psikologis 1000 pasien terjadi Sabtu (17/7/2021) kemarin. Satgas Covid-19 Provinsi Bali melalui www.infocorona.baliprov.go.id mencatat terjadi penambahan 1.019 pasien terkonfirmasi positif (854 orang melalui transmisi lokal, 164 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 529 orang dan 23 pasien meninggal dunia.
Hari ini pasien terkonfirmasi positif terbanyak disumbang Kota Denpasar (347 pasien), Kabupaten Badung (190 pasien), dan Buleleng (110 pasien). Sedangkan kabupaten lain menyumbang pasien positif bervariatif di kisaran belasan sampai 70 pasien.
Sedangkan sebanyak 20 pasien meninggal dunia hari ini masing-masing berasal dari Badung (6 orang), Denpasar (4 orang), Tabanan (4 orang), Jembrana (3 orang), Karangasem (2 orang) dan Buleleng (1 orang).
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Sementara itu pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. (807)