Kasus Insiden Nyepi, Dua Warga Sumberklampok Ditetapkan Tersangka

kasi humas
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah cukup lama terjadi tarik ulur akhirnya kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) desa setempat beberapa waktu lalu menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Keduannya diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat Hari Suci Nyepi.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57). Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Bacaan Lainnya

”Keduanya dikenakan pasal penodaan agama,” kata Kasi Humas, Selasa (26/9/2023).

Menurut Kasi Humas, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (18/9/2023) setelah penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara. Kendati berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng namun atas penetapan tersangka itu, keduanya belum ditahan.

“JPU sudah menerima berkas dalam penyerahan Tahap I untuk dipelajari JPU apakah ada perbaikan atau dinyatakan lengkap P21. Jika dinyatakan lengkap akan dilakukan pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Polisi beralasan tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Keduanya saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama dikenakan wajib lapor tersebut, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah. Mereka diawasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak.

“Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka tersebut diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal jalan yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok,” terangnya.

Selain itu, kata dia keterangan saksi bahwa peristiwa tersebut bagian dari penistaan agama. “Menurut saksi ahli itu memenuhi unsur penistaan agama. Dilakukan saat Hari Nyepi membuka portal dan menyampaikan kata-kata provokasi. Untuk restorative justice (RJ), bisa saja tergantung nanti di tahap persidangan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik beberapa kali meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *