BANGLI | patrolipost.com – Setelah pihak Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan AWS selaku tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank BRI Unit Wilayah Bangli, Kejari Bangli kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi. Pemanggilan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.
”Perkara masih tahap penyidikan. Besok (Senin) ada beberapa saksi kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa, Minggu (20/11/2022).
Menurut Putra Arbawa pasca status AWS dinaikkan dari saksi jadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka asal Desa Pengotan, Kecamatan Bangli ini.
“Planing kita bulan Desember kasusnya sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tegas Putra Arbawa.
Kata Putra Arbawa, dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli, tahun 2020 sampai 2021 dilakukan tersangka dengan cara menyalahgunakan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI.
Tersangka yang berkapasitas sebagai Mantri BRI Unit Bangli menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian saat tersangka menjabat selaku Kepala Unit Kerja Bank BRI Wilayah Bangli, tersangka melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah.
”Modusnya tersangka lakukan pemindahbukuan dengan modus operandi memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk lakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, penggelapan dana pengembalian anggunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldio anggunan cashcool dan beberapa transaksi lainya,” jelas Putra Arbawa.
Atas perbuatannya tersangka kata Putra Arbawa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (750)