Kasus Korupsi Bansos Rp 200 Miliar, 3 Orang Jadi Tersangka Baru

bans0s 1aaaaa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam distribusi bansos tersebut.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Selasa (19/8/2025).

Budi mengungkapkan, pihaknya juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait perkara ini. Mereka masing-masing berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang tersebut sejak tanggal 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan,” ujar Budi.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan para pihak yang diduga terlibat tetap berada di Indonesia untuk keperluan pemeriksaan.

“Tindakan cegah ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di dalam negeri sangat dibutuhkan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos ini,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 200 miliar. Angka ini masih bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.

“Dimana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” pungkas Budi. (305/jpc)

Pos terkait