JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA). Pinangki lantas membuat proposal action plan dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada Djoko Tjandra.
Hal ini terungkap dalam abstraksi dakwaan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (17/9).
“Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD 1.000.000 untuk Pinangki Sirna Malasari,” ujar Hari.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra, yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali, di Malaysia. Pertemuan itu terjadi di kantor Joko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko Soegiarto Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma seorang saksi yang telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya
sebesar USD 500 ribu. Uang itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD 1.000,000 yang dijanjikan.
“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar USD 500 ribu tersebut kepada Pinangki Sirna Malasari,” ucap Hari.
Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
“Sedangkan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, Jaksa Pinangki segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan.
Jaksa Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (305/jpc)