Kasus Korupsi Penjualan Air PDAM, BPKP Alihkan Audit Kepada Inspektorat

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kecepatan dan keseriusan pihak Kejaksaan Klungkung untuk menuntaskan penyidikan penanganan perkara penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM TM Klungkung Unit Nusa Penida periode Mei 2018 sampai September 2019, rupanya masih ada kendala dari lembaga yang berwenang melakukan audit

Persoalan tersebut disampaikan langsung Kepala Kacabjari Kecamatan Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH, Senin(9/8/2021).

Menurutnya penundaan hasil audit ini sesuai dengan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali no.S.1453/PW22/5/2021 tgl 23 Juli 2021.

Yang menyangkut terkait tindak lanjut permohonan audit penghitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan air tangki PDAM TM Klungkung Unit Nusa penida. Alasan pihak perwakilan BPKP Perwakilan Bali mengingat tenaga audit yang sangat terbatas.

Disamping itu adanya penugasan mandatori dari pusat yang saling susul sehingga belum dapat menindaklanjuti permohonan dari Cabjari Nusa Penida terkait penghitungan kerugian negara tersebut.

“Untuk itu kami disarankan untuk dapat meminta audit penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Klungkung. Dan berdasarkan surat tersebut kami Cabjari Nusa Penida telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Klungkung terkait hal tersebut. Inspektorat Kabupaten Klungkung pada prinsipnya bersedia melakukan penghitungan kerugian negara sebagaimana dimaksud dengan terlebih dahulu meminta kami melengkapi administrasi permohonan serta agar dapat dilakukan pemaparan terhadap kasus tersebut,” tegas I Putu Gede Hadi Seputra.

Lebih jauh, I Putu Gede Hadi Seputra memastikan, menindaklanjuti hal tersebut dirinya telah bersurat kepada Inspektorat Kabupaten Klungkung terkait permohonan penghitungan kerugian negara berdasarkan surat no. 462/N.1.12.8/fd.1/08/2021 tgl 3 Agustus 2021.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger, Senin (9/8) menjelaskan, audit perhitungan kerugian negara membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi perlu juga dilakukan pengumpulan bukti dan konfirmasi dari para saksi.

“Permohona audit (Kasus LPD Ped) baru kami terima sebulan lalu. Saat ini proses audit tengah berjalan,” jelas Made Seger.

Sementara untuk kasus dugaan penyelewengan penjualan air tangki PDAM Klungkung Unit Nusa Penida, masih didalami kronologis perkaranya.

Terkait permintaan audit kerugian negara ini, Inspektorat Klungkung tidak menampik jika ada beberapa kendala.

“Misalnya jumlah auditor di Inspektorat Klungkung terbatas, apalagi untuk menghitung kerugian negara harus punya sertifikat khusus. Selain itu menurut Made Seger, menghitung kerugian negara memerlukan kecermatan dan keahlian khusus. Sementara itu, pekerjaan lain di Inspektorat juga sedang menumpuk,” ujar Made Seger. (855)

Pos terkait