JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan pemecatan secara tidak hormat alias PTDH terhadap Briptu Andreas atas kasus layangan putus versi Polda Metro Jaya. Yang cukup mengejutkan, Briptu Andreas berselingkuh dengan Polwan anggota Polda Metro Jaya, Bripda Rika Putri Handayani.
Untuk menutupi perselingkuhannya dengan Bripda Rika Putri Handayani, Briptu Adreas menamai kontak di HP-nya dengan nama ‘teteh ayam penyet’. Namun klaim PTDH Briptu Adreas itu tak dipercaya oleh istrinya, Isty Febriyani.
Kisah layangan putus versi Polda Metro Jaya itu pun viral setelah Isty Febriyani mengunggah di akun media sosialnya. Kepastian PTDH Briptu Andreas itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (26/5).
Zulpan menyampaikan, ini adalah bukti ketegasan Polda Metro Jaya terhadap anggotanya yang melakukan perselingkuhan. “Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” ujar Zulpan.
Akan tetapi, nasib berbeda dialami Bripda Rika Putri Handayani yang hanya mendapat sanksi penurunan pangkat saja. “Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan,” sambungnya.
Zulpan menyatakan, pihaknya juga telah menyerahkan salinan putusan sidang etik dimaksud kepada Isty Febriyani. “Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa,” jelasnya.
Putusan sidang etik terhadap Briptu Adrea dan Bripda Rika Putri Handayani itu diketok pada 2021 lalu. Sedangkan laporan dilayangkan Isty Febriyani ke Polda Metro Jaya pada 2019 silam.
“Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya,” kata dia. (305/jpc)