JAKARTA | patrolipost.com – Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan penyanyi Ardhito Pramono dihentikan. Pemberhentian kasus narkotika Ardhito Pramono ini mengacu pada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restoratifve justice.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, peraturan tersebut juga berlaku bagi korban penyalahgunaan narkoba. “Untuk Ardhito kita laksanakan restorative justice. Karena dari hasil penyelidikan yang bersangkutan pengguna dan sudah kita laksanakan TAT dan hasil rekomendasinya pengguna direkomendasikan untuk melaksanakan rehabilitasi di RSKO,” kata Danang Setiyo kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan surat yang diterima dari BNNP DKI Jakarta, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. “Besar harapan kami setelah dia selesai menjalan rehab bisa beraktivitas kembali dan bisa berkarya lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa musisi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Zulpan menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran dan jadi DPO,” ujar Zulpan
Polisi pun menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya yang terletak di daerah Klender, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB atas laporan masyarakat ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Berawal dari kawasan Kebon Jeruk, Zulpan mengatakan penyidik mengikuti Ardhito hingga ke rumahnya. Saat ditangkap, Ardhito tengah menggunakan ganja. Polisi menyita dua paket klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam yang disertai resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito. (305/jpc)