Penyidik Belum Rampungkan Berkas, Penahanan Perbekel Pengastulan Diperpanjang

kasi humas(4)
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan penahanan Kepala Desa/Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt Putu Widyasmita. Perpanjangan itu menyusul belum rampungnya berkas penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng.

Sebelumnya perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negri (Kejari) Buleleng sempat dilakukan, namun  masa tenggatnya juga telah kadaluwarsa. Hingga saat ini nyaris tiga bulan Perbekel Widyasmita menjalanai tahanan selama proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Dengan terbitnya perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja berdurasi 1 bulan, sudah dua kali diterbitkan surat perpanjangan penahanan untuk kasus penyalahgunaan narkoba oleh Putu Widyasmita. Menariknya,selain melibatkan Dit Propam Polda Bali karena diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian serius atas kasus penahanan Perbekel Widyasmita dalam kasus narkoba tersebut.

Dikonfirmasi terkait perpanjangan penahanan Perbekel Widyasmita, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia menyebut perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 30 Juli 2024 hingga 9 September 2024.

“Iya memang diperpanjang oleh PN Singaraja. Mekanismenya ada dua tahapan bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung,” kata AKP Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (12/8/2024).

Kenapa PN Singaraja yang menerbitkan surat perpanjangan penahanan? Kata Darma Diatmika, penyidik tengah melakukan perbaikan berkas penyidikan karena beluma lengkap dan akan segera diserahkan ke JPU Kejaksaan jika dianggap sudah memenuhi ketentuan.

“Ini terkait berkas penyidikan yang belum lengkap. Penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk dari Kejaksaan. Dalam minggu ini kalau sudah lengkap tentu akan diserahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Sedang terkait permohonan rehabilitasi oleh Perbekel Widyasmita, AKP Diatmika mengaku belum mengetahui.

Sementara itu, Wirasanjaya atau yang akrab disapa Congsan, kuasa hukum Perbekel Desa Pengastulan Widyasmita mengaku telah menerima surat perpanjangan dari penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng setelah mendapat rekomendasi dari PN Singaraja.

“Dua kali perpanjangan penahanan setelah sebelumnya menjadi tahanan penyidik. Pertama oleh kejaksaan dan saat ini dari PN Singaraja,” terang Congsan.

Congsan mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut mengingat dalam kasus yang membelit kliennya tersebut sarat dengan kepentingan. Terbukti, selain proses penyidikan berlarut-larut, katanya, oknum penyidik Kanit II Sat Narkoba Polres Buleleng Ipda Made Sudiastika saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Bali dan Propam Polres Buleleng.

“Bahkan saat ini Kompolnas ikut memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Surat dari Kompolnas yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas DR Benny Jozua Mamoto telah kami terima yang intinya sangat serius memantau kasus Perbekel Widyasmita ini,” ujarnya.

Sebelumnya Putra Syahriadi diamankan bersama Putu Widyasmita dan I Made Suardika alias Balon (37) warga Desa Pengastulan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Kamis 6 Juni 2024 silam. Selama proses hukum berlangsung diduga terjadi upaya kriminalisasi oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Buleleng dengan memaksa mengakui barang bukti. Tak hanya itu salah satu tersangka yakni Putra Syahriadi diduga mendapat kekerasan fisik dari salah satu oknum polisi saat terjadi penggeledahan terhadap dirinya.

Ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (625)

Pos terkait