SINGARAJA | patrolipost.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng masih menunggu keputusan Pengadilan terkait Akta Cerai palsu yang dibuat pemohon pengacara ESK bersama kliennya. Penarikan Akta Cerai palsu itu akan dilakukan jika kasus ESK yang saat ini tengah bergulir di Polres Buleleng telah memiliki kekuatan hukum pasti.
Kadisdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni SSos MAP mengaku sudah dihubungi pihak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang mengonfirmasi penerbitan Akta Cerai atas nama seseorang melalui oknum pengacara ESK. Ayu Reika Nurhaeni mengakui telah menerbitkan Akta Cerai tersebut karena menganggap prosedur penerbitan akta itu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Ya, kami telah dimintai keterangan oleh PN Singaraja berkaitan dengan penerbitan akta cerai karena dianggap bermasalah oleh pihak pengadilan. Kami juga tengah menunggu perkembangan kasus itu untuk menyikapinya,” kata Ayu Reika Nurhaeni, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, proses diterbitkannya Akta Cerai tersebut telah memenuhi prosedur yang disyarakatkan dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dianggap legal. Akta Cerai itu diterbitkan karena secara prosedural tidak bermasalah. Untuk saat ini, Ayu Reika Nurhanei mengaku pasif atas kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Pengadilan.
“Soal legalitas prosedur saat permohonan diajukan kami anggap tidak bermasalah. Dan kami baru tahu bermasalah setelah pihak Pengadilan datang melakukan konfirmasi. Selanjutnya kami menunggui proses Pengadilan untuk menarik atau tidak Akta Cerai yang sudah terlanjur kami terbitkan. Tunggu ada putusan Pengadilan pasti dulu,” imbuhnya.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Ayu Reika Nurhanei mengaku tidak akan menempuh jalur hukum kendati posisi Disdukcapil Buleleng sebagai korban. Ia kembali menyatakan, sepenuhnya akan menunggu proses peradilan. “Jika sudah pasti (pemohon Akta Cerai, red) bersalah, tentu Akta Cerai itu akan kami tarik kembali,” tandasnya.
Sementara itu, penyidik di Polres Buleleng masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan pembuatan putusan cerai palsu oleh oknum pengacara ESK. Ia dilaporkan oleh PN Singaraja dengan bukti lapor No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan proses hukum oknum pengacara ESK atas laporan dugaan pemalsuan surat cerai palsu tengah didalami penyidik. Dalam waktu dekat, oknum ESK akan dipanggil untuk diminati keterangan.
“Ya, secepatnya kami panggil yang bersangkutan (oknum ESK),” jawabnya singkat.
Sebelumnya, oknum pengacara berinisial ESK (33) dilaporkan oleh PN Singaraja, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan modus membuat putusan perceraian palsu. Proses laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL, saat ini tengah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Di saat yang sama, ESK terancam kehilangan izin beracaranya jika dalam sidang kode etik yang akan digelar induk organisasinya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merekomendasikan yang bersangkutan telah membuat kesalahan fatal. Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa SH mengaku sangat menyayangkan tindakan pemalsuan yang dilakukan oknum ESK yang dianggap telah mencoreng nama baik profesi advokat/pengacara.
“Prilaku oknum ESK tersebut sangat bertentangan dengan kode etik profesi dan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Imbasnya profesi advokat akan terkena dampak negative, dan ini tentu akan melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” kata Harja. (625)