JAKARTA | patrolipost.com – Mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie berencana melaporkan elite partai berlogo bintang mercy ke Bareskrim Polri. Pelaporkan tersebut lantaran dirinya disebut melakukan upaya kudeta terhdap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.
Marzuki menuturkan, pelaporkan tersebut lantaran dirinya disebut melakukan upaya kudeta terhdap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.
“Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara,” ujar Marzuki, Rabu (3/3).
Marzuki juga mengatakan, dirinya tidak pernah terlibat dalam upaya kudeta terhadap AHY. Sehingga dirinya binggung ketika disangkut pautkan dengan kudeta ke putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
“Terkait ya fitnah, saya tuh enggak tahu apa-apa loh, Demi Allah,” katanya.
Mantan Ketua DPR ini mengaku sudah memiliki bukti-bukti elite-elite Partai Demokrat yang telah menuduhnya melakukan kudeta ke AHY dari kursi ketua umum.
“Mereka menuding ucapan pertama itu dari Yus Sudarso padahal jejak digitalnya itu pertama Syarief (Syarif Hasan) kedua Rachland Nashidik baru kemudian konpers itu ada Yus Sudarso ngomong. Ngomongnya bukan Marzuki Alie tapi faksi, kalau faksi itu kan bukan saya kan. Jadi jelas kok itu fitnahnya,” ungkapnya.
Diketahui, Marzuki Alie telah dipecat oleh Partai Demokrat. Dia terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan menebarkan kebencian dan permusuhan terhadap Partai Demokrat.
Tindakan Marzuki Alie telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, tujuh kader tersebut secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat. Termasuk juga larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat. (305/jpc)