MANGUPURA | patrolipost.com – Komisi III DPD RI Perwakilan Bali dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kinerja Kapolri dan jajaran dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat. Kasus Brigadir J ini diharapkan jadi momentum bagi Polri untuk berbenah agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini makin meningkat.
Anggota Komisi III DPD RI Perwakilan Bali dan juga Penglingsir Puri Ageng Mengwi Anak Agung Gde Agung mengatakan, penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan Polri sangat transparan dan dapat diterima oleh logika serta akal sehat. Menurutnya, Kapolri juga telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap anggotanya yang bermasalah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, pertama agar tetap memberikan kepercayaan kepada Polri. Kedua, masyarakat agar bersabar dan jangan percaya berita hoax yang tersebar di media. Ketiga, masyarakat agar menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” imbau AA Gde Agung di Puri Ageng Mengwi Kabupaten Badung, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya berharap proses hukum yang baik ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga sampai pada tahap persidangan. Terlebih ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sementara itu, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan bahwa sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Kepolisian yang telah membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sampai ke akar-akarnya.
Anwar Abbas menuturkan meskipun pada awal mulanya masyarakat beranggapan pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, namun melalui sikap tegas dan profesionalitas Kapolri beserta seluruh jajarannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak Kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J,” jelas Anwar.
Adapun Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini berharap kasus ini dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan.
“Diharapkan pihak Kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik. Sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia,” ucapnya.
Hingga sampai saat ini, Polri telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (030)