BANGLI | patrolipost.com – Anggota DPRD Bangli I Made Joko Arnawa bersuara lantang menyikapi penggunaan mobil dinas dengan nomor polisi satu digit pada mobil Badan Pengawas Pemilu (Basawlu) Bangli.
Kata Made Joko Arnawa, mobil yang digunakan Bawsalu merupakan asset milik Pemkab Bangli. Penggunaan mobil tersebut dengan status pinjam pakai. Sejatinya untuk penggunaan nomor kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya tidak bisa nomor satu digit dan plat merah dipakai oleh sembarangan orang atau sembarang pejabat. “Itu protokoler jelas. Dalam Perbup diatur penggunaan nomor satu digit. Semisal nomor polisi 1 P digunakan Bupati,” tegasnya, Rabu (10/8/2022).
Politisi asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini menyebutkan kendaraan Bawaslu menggunakan nomor DK 7 P. Tentu hal tersebut sudah melanggar Perbup.
“Jangan masyarkat umum, kami dibuat bingung, saat menghadiri acara sosialisasi KPU, justru Bawaslu menggunakan kendaran nomor satu digit,” kata Joko Arnawa yang juga Ketua DPC Gerindra Bangli ini.
Menyikapi realita yang terjadi, pihaknya berharap instansi terkait segera menarik nomor polisi DK 7 P dan mengganti dengan nomor polisi sesuai yang diatur dalam Perbup.
“Kami berbicara masalah etika dan aturan dan kami dukung penggunaan asset Pemkab demi tunjang kinerja Bawaslu,” kata Joko Arnawa.
Sementara itu anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta saat dikonfirmasi menjelaskan jika Bawaslu mengajukan fasilitas kendaraan kepada Bupati Bangli. Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Umum Setda Bangli dan Bagian Aset. Bawaslu mendapat dua unit kendaraan, masing-masing Inova nomor polisi DK 1 P dan Avanza DK 71 P.
“Sudah setahun terakhir fasilitas kendaraan ini digunakan untuk operasional Bawaslu,” jelasnya.
Lanjut Nengah Muliarta untuk mobil DK 7 P digunakan Ketua Bawaslu, sedangkan untuk mobil DK 71 P dimanfaatkan untuk oprasional. “Sejatinya kami ajukan permohonan 3 unit mobil untuk menunjang kegiatan Bawaslu namun yang disetujui 2 unit mobil,” ungkap Nengah Muliarta.
Terpisah, Kabag Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Bangli, I Nengah Karya Atmaja mengatakan untuk kendaraan Inova DK 7 P sebelumnya digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Bangli. Setelah kendaraan tersebut tidak difungsikan, maka dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan Bawaslu yang notabene sudah berdasarkan pengajuan.
Terkait nomor kendaraan sejatinya sudah diatur dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2018. Dalam Perbup tersebut tertuang nomor polisi pejabat yang bisa menggunakan nomor tersebut. Menurutnya untuk nomor yang digunakan pada kendaraan Bawaslu perlu dilakukan penyesuaian.
“Segera akan diproses, nanti nomor diganti dengan nomor yang sesuai. Dalam waktu dekat sudah diganti,” ungkap Karya Atmaja. (750)