Kasus Pengancaman yang Viral, Ternyata Dipicu Permasalahan Keluarga

kasus pengancaman1
Aksi pelaku pengancaman terekam CCTv. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus pengancaman dengan sajam di Jalan Plawa, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung. Video pengancaman tersebut sempat viral di medsos, sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.

Setelah dipanggil aparat, diketahui terlapor (pelaku) berinisial MS yang merupakan seorang pensiunan guru. Kasus pengancaman tersebut diduga dilatarbelakangi permasalahan keluarga. Terlebih antara terlapor dan korban masih ada hubungan kekerabatan.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan, terlapor sudah diperiksa aparat Kepolisian sebagai saksi.

“Terlapor dulunya sebagai guru dan saat ini sudah pensiun,” ujar Agus Widiono, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya status perkara ini masih dalam penyelidikan aparat. Penyidik masih perlu waktu untuk mengumpulkan barang bukti sajam berupa arit yang digunakan mengancam korban/pelapor saat terekam video CCTv.

“Penyidik juga masih mempelajari rekaman penuh CCTv saat kejadian dari pelapor,” ungkapnya.

Video pengancaman dengan menggunakan sajam tersebut terjadi di Jalan Plawa, Semarapura Klod, Sabtu (24/5/2025) dan viral di media sosial, Minggu (25/5/2025).

Saat kejadian, korban Ni Made Lastini hendak mengantar anak ke sekolah sekitar Pukul 07.10 Wita. Tiba-tiba datang seorang pria yang merupakan tetangga korban, melempar sabit.

Tidak cukup sampai di sana, suami korban juga sempat diancam dengan sabit. Video rekaman CCTv dari kejadian itu, sampai viral di media sosial. Hingga aparat turun tangan dan korban melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Indra Permana memastikan bahwa terlapor pengancam sudah dilakukan pemeriksaan. Pelaku diketahui mengalami gangguan pendengaran sehingga agak sulit berkomunikasi dengannya.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan yang bersangkutan ternyata mengalami gangguan pendengaran alias tuli. Kita tidak melakukan penahanan pada terlapor,” kilahnya. (855)

Pos terkait