Korupsi Dana BUMDes Kerta Laba, Eks Perbekel Dawan Kaler Divonis 5 Tahun Penjara

vonis mantan perbekel.
Suasana sidang eks Perbekel Dawan Kaler yang divonis 5 tahun penjara. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Mantan Perbekel Dawan Kaler dan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B Hamka SH MH menyampaikan bahwa Tim Penuntut Umum yang terdiri dari I Made Dhama SH, I Made Adikawid Sanjaya SH dan Agung Himawan SH hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba tahun 2014–2020.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyatakan Kadek Sudarmawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 825.958.000.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Kajari Klungkung.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan serta menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan perkara lain yang masih dalam penyidikan, termasuk kasus dengan tersangka I Gede Suteja Winatha dan I Wayan Suaba. Sementara itu, barang bukti senilai Rp297.673.000 yang berasal dari pinjaman Kredit Dana GSM dan UED, dirampas untuk negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam tuntutan yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (8/5/2025), Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Kadek Sudarmawa dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, jaksa menilai terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 3 UU Tipikor karena terbukti menyalahgunakan wewenang guna menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk memvonis terdakwa berdasarkan dakwaan primair pasal 2, dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami akan mempelajari isi putusan dalam waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah sudah mencerminkan rasa keadilan di masyarakat atau belum,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka. (855)

Pos terkait