Kasus Penganiayaan di Belakang Smart Batununggul Berakhir Damai

aniaya
Polsek Nusa Penida Mediasi kasus penganiayaan di belakang Smart Batununggul. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di belakang Smart Batununggul, Nusa Penida akhirnya berujung damai. Itu setelah Polsek Nusa Penida, Klungkung berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Putu Alit didampingi Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi di belakang Smart Jalan Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin 23 Maret 2026 pukul 22.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Pasca kejadian itu masing-masing pihak kemudian bertemu di hadapan penyidik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan itikat baik, tanpa tekanan, tanpa paksaan dan intimidasi dari pihak manapun,” ungkap Dewa Putu Alit.

Lebih jauh menurut dia, masing-masing pihak bersepakat menempuh mediasi damai. Adapun yang hadir dalam proses mediasi adalah pihak pertama Mohamad Sofi Maloe (25), asal Brebes, status mahasiswa beralamat  Siasem, Desa Siasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengeh. Pihak kedua Adhitya Ayudan Adilia (42) asal Jakarta, karyawan swasta alamat Pondok Bahar Permai Blok D-6/33, Desa Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Setelah dilaksanakan mediasi kasus dugaan penganiayaan tersebut akhirnya pihak I (pertama) tidak akan melakukan penuntutan secara hukum terhadap pihak II (kedua) karena permasalahan yang terjadi sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sedangkan pihak II (kedua) meminta maaf kepada pihak I (pertama) tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukan terhadap pihak I (pertama) maupun kepada orang lain.

“Pihak I (pertama) memberikan maaf yang pertama dan terakhir kepada pihak II (kedua), untuk tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan terhada pihak I (pertama) maupun pihak lainnya,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek Kompol Ketut Kesuma Jaya, dengan adanya kesepakatan mediasi damai ini, namun apabila dikemudian hari kedua belah pihak mengingkari pernyataan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *