Kasus Pengeroyokan Pekerja Gedung DPRD Bangli Diselesaikan Lewat Restorative Justice

pengeroyokan
Pelaku pengeroyokan. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sat Reskrim Polres Bangli sedang tangani kasus pengeroyokan seorang buruh proyek Gedung DPRD Bangli oleh rekan kerjanya. Korban Andika Pratama (27) dikeroyok empat rekannya yakni, AA (20), EB (20), SA (17) serta Al (20).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di RS Bangli. Setelah dilakukan perdamaian, akhirnya kasus ini akan diselesaikan lewat keadilan restorative atau restorative justice.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi pada Rabu (27/9/2022). Pemicu pengeroyokan gara-gara kabel rool. Dimana awalnya korban bermaksud menggunakan kabel rool miliknya untuk bekerja. Namun di sisi lain kabel rool digunakan oleh pelaku untuk chas HP. Bukannya diberi para pelaku justru mengeroyok korban. Akibat aksi pengeroyokan tersebut korban alami luka- luka dan sempat dilarikan ke RS Bangli untuk dapat perawatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku, akhirnya pihak korban mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice. ”Antara korban dan pelaku telah sepakat berdamai,” ujar perwira asal Kupang-NTT ini.

Lanjut Andoyuan Elim, terkait permohoan tersebut, pihaknya akan melakukan gelar kasus dengan melibatkan pengawas eksternal yakni dari Propam, Siwas dan Siekum Polres Bangli.

“Tentu dalam gelar akan diteliti atau dicek persyaratan formil dan materil dengan mengacu pada Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice (RJ),” sebutnya. (750)

Pos terkait