SEMARAPURA | patrolipost.com – Satreskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana STK SIK melaksanakan Restorative Justice (RJ) kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban dengan kesepakatan damai, Rabu (25/6/2024).
Kasus pengeroyokan terjadi yang terjadi, Selasa (11/6/2023) sekira pukul 23.30 WITA di depan Monumen Ida Dewa Jambe, Jalan Untung Surapati Klungkung, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/33/VI/2024/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali, tanggal 12 Juni 2024 telah selesai dan berakhir damai.
“RJ tercapai, antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian, saling memaafkan dan pelapor, korban bersedia mencabut laporan pengaduannya,” terang Kasat Reskrim
”Pelaksanaan RJ ini dihadiri oleh pihak pelapor yang berinisial AAGPY, terlapor PGI, MBCI dan MJN serta para wali dari masing-masing pihak,” tambah AKP Teddy.
AKP Teddy juga menjelaskan, dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bagain dari keluarga. Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” tegas AKP Teddy. (855)