Sempat Molor, Rapat Paripurna DPRD Klungkung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda

dewan 11aaaa aazzz
Sidang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang berlangsung di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (25/6/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Walau sempat molor hingga 1,5 jam, DPRD Klungkung kembali menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Pj Bupati Klungkung di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (25/6/2024).

Rapat paripurna berlangsung lancar tanpa interupsi anggota DPRD yang hadir.

“Sekali lagi meminta kepada pihak eksekutif dalam penganggaran selanjutnya perlu dilakukan kajian secara konfrensif, terstruktur dan terukur. Sehingga dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut dapat dilakukan evaluasi dengan standar kerja yang pasti, transparan dan akuntabel,” ungkap I Wayan Mudayana saat membacakan pendapat akhir dari Fraksi NasDem.

Jubir Fraksi PDI-P Nengah Ary Priadnya ,ST dalam penyampaian fraksinya dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini, namun menyampaikan beberapa saran penting untuk ditindak lanjuti Pemkab Klungkung.

“Diera digital saat ini agar Pemkab memperkuat teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mendorong OPD melakukan proses pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-tereding, E-seleksi, E-kontrol, dan pengadaan barang / jasa berbasis elektronik melalui E-katalog atau marketplace termasuk pengadaan. Disamping itu dalam LHP BPK RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ary Priadnya mengingatkan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyatakan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Klungkung menyepakati ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (25/6/2024). Selanjutnya disahkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terkait hal tersebut Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Klungkung.

“Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras Dewan karena telah dapat melaksanakan pembahasan Ranperda ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Pj Bupati Jendrika.

Selanjutnya oleh Dewan Ranperda yang telah disepakati tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat pasal 196 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019. (855)

Pos terkait