Kasus Penggelapan Uang YDP, Kuasa Hukum Korban Laporkan Hakim PN Denpasar ke MA

dana yayasan
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar beberapa waktu lalu. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura (YDP), mantan Ketua Yayasan I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara Rulick Setiyadi belum bisa bernafas lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Rai Anom mengatakan, pihaknya telah menyatakan bading atas vonis majelis hakim yang dinilai sangat tidak berkeadilan.

Menurut Dewa Rai, vonis hukum percobaan dua tahun bagi Mustika sebagai Ketua Yayasan yang mengendalikan keluar masuknya uang yayasan kurang berkeadilan dibandingkan terdakwa Rulick sebagai bendahara dihukum sesuai tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, sebagai penuntut umum sesuai SOP kami menyatakan banding dalam Perkara Nomor 365 tersebut. Vonis percobaan dua tahun dari tuntutan 2 tahun penjara dengan pertimbangan sakit jantung dan usia tua bagi Mustika kurang adil dengan terdakwa Rulick hanya sebagai bendahara divonis berat,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan Senin (28/10/2024).

Kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Assa Baba Korassa Sonbai SH MH didampingi rekannya Jhony Riwoe SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap JPU yang telah melakukan upaya banding. Karena putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti sakit jantung hanya berdasarkan keterangan kesehatan lama tanpa diagnosa baru dari dokter jantung. Sementara usia tua, fakta terdakwa Mustika tanpa memperlihatkan kondisi tidak berdaya dalam aktivitas keseharian.

Agus Tekom juga mengatakan keterangan saksi ahli audit kedua belah pihak tidak dilakukan konfrontir oleh hakim untuk mengetahui kebenaran dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura senilai Rp 25,5 miliar yang didakwakan dan dituntut JPU tersebut.

“Hal ini penting untuk menggali dan menemukan kerugian apakah benar yang didakwakan atau yang dilaporkan korban pihak Yayasan tentang keuangan milik umat Kristen itu,” katanya.

Untuk itu, Agus Tekom sebagai ketua tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura bersama dua rekanya Jhony Riwoe SH dan Anni Era SH menyatakan kecewa dengan vonis yang dipimpin I Nyoman Wiguna yang juga Ketua PN Denpasar itu. Sehingga pihaknya segera melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini kepada Mahkamah Agung (MA), Ketua Kamar dan Bawas (MARI) serta ke Komisi Yudicial KY.

“Kita akan melaporkan majelis hakimnya ke MA dan beberapa instansi terkait,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna SH MH yang juga Ketua PN Denpasar bersama dua anggota dalam sidang putusan dinilai kontroversial atas isi dakwaan dan tuntutan serta kerugian yang dialami pihak korban Yayasan Dhyana Pura. Terdakwa I Gusti Mustika dituntut satu setengah tahun penjara (1,5) divonis percobaan dua tahun. Sementara Rulick dituntut dua tahun divonis 2 tahun penjara lebih berat dari atasannya.

Majelis hakim dalam amar putusan menyebut hanya senilai Rp 900 juta yang terbukti digelapkan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sementara dakwaan JPU kerugian yayasan mencapai Rp 25,5 miliar. (007)

Pos terkait