PEKANBARU | patrolipost.com – Kasus proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau 2020-2021 sudah dilakukan serangkaian proses penyelidikan yang sempurna. Artinya proses penyelidikan itu adalah serangkaian penyidik untuk menentukan apakah kegiatan, perbuatan, merupakan pidana atau bukan.
Setelah rangkaian penyelidikan sempurna tersebut dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh eksternal, Propam, Irwasum, Irwasda, dan Bidkum, semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak dinaikkan untuk proses penyidikan (sidik).
Saat ini Subdit Tipikor Krimsus Polda Riau telah menaikkan status tersebut dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
“Kami akan segera mengirim SPDP ke Kejati Riau untuk dimulai kasus ini. Kami melakukan serangkaian berita acara 30 orang yang sudah diperiksa. Saya minta kepada seluruh pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab dari 2020-2021 kami kami mintai keterangan harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Memberikan keterangan yang seterang-terangnya untuk kami bisa ungkap perkara ini yang diduga merugikan negara yang sangat luar biasa tidak kami sebutkan dulu hasil penyidikannya,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi di Mapolda Riau, Selasa (16/7/2024).
Dikatakannya, siapa yang memberikan keterangan yang tak sebenar-benarnya bahkan menutup tutupi atau obstraction justice menghalang-halangi penyidikan proses tindak pidana korupsi yang ada di Sekretariat DPRD Riau ini akan dijerat pasal 55 berarti mereka ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain.
“Saya ingatkan kembali, mereka yang tak memberikan keterangan yang benar dan ingkar dari panggilan dan tak memberikan keterangan sejujurnya, memberikan data yang kita minta kami anggap mereka bagian daripada pelaku korupsi ini dan kami akan jerat dia sebagai tersangka. Tapi mereka yang memberikan keterangan yang sebenar-benarnya memberikan data dan sebagainya akan kami hargai dan jadikan colaborate atau membantu dalam proses penyidikan,” kata Kombes Nasriadi.
Siapa tersangkanya? Sampai saat ini masih proses penyidikan mendalam. Setelah proses penyidikan mendalam kerja sama dengan Kejaksaan dan berapa kerugian negara hasil audit BPKP maka akan ditentukan siapa tersangkanya.
Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan saksi dan agar diketahui agar hal ini jangan dianggap politisasi. Dan ini bukan politisasi karena proses penyelidikannya sudah sudah lama sudah setahun lebih.
Masalah ini banyak pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, pemalsuan waktu dan tempat, saat Covid-19 tidak ada terbang pesawat dan penginapan. Ada mereka yang diminta mengambil duit, nanti pertanggungjawabannya. Banyak modus-modus yang terjadi.
“Kami sedang recovery mendata aset-aset negara tersebut. Ingat, dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan segala upaya paksa terukur agar seluruh pejabat pelaksana harus memberikan keterangan jujur kepada kami,” jelasnya.
Ditanya wartawan apakah akan ada pemanggilan Pimpinan DPRD Riau, atau anggota DPRD Riau? Dijawab Kombes Nasriadi semua akan ada mungkin siapapun yang terlibat, mengetahui, mengalami, atau yang dipaksa akan dipanggil baik itu anggota DPRD, pelaksana, PHL, honorer, masyarakat, semua akan dipanggil yang berhubungan dengan masalah ini.
Fokus pada pelaksana. Nanti proses penyidikan ini berjalan maka nanti ini akan berkembang apakah uangnya mengalir kemana, yang ini kemana sebagainya maka akan dimintai keterangan mereka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menegaskan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau 2023 Muflihun Senin siang (1/7/2024) mulai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan Senin siang (1/7/2024) meminta wartawan yang menunggu di Lantai III Ditreskrimsus Polda Riau jangan mengganggu dulu karena Muflihun sedang diperiksa. Tadinya kalau Muflihun (Uun) tak datang panggilan kepolisian rencananya Uun akan dijemput paksa.
Pemeriksaan Muflihun kata Kombes Nasriadi terkait dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekwan DPRD Riau, ini udah akhir tahap penyelidikan. Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita Covid-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” tutur Nasriadi, kepada wartawan.
Dijelaskan Nasriadi, sebelumya Ditreskrimsus Polda Riau telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis lalu. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang berobat di Jakarta.
“Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis lalu diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” beber Nasriadi.
Menurut Nasriadi, pihaknya telah memeriksa ada 30 orang dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayangkan surat panggilan ke mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
“Seharusnya hari Kamis lalu diklarifikasi. Tetapi beliau tidak hadir. Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya harapkan saudara Uun dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung asas praduga tidak bersalah,” jelas Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.
Dibeberkan Kombes Nasriadi, Muflihun telah membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.
“Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau),” tegasnya. (305/dic)