DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan perkara tindak pidana suap oknum DLH Kota Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa, (29/10/2019). Tersangka I Wayan K (44) bersama berkas perkara berikut 12 item barang bukti diserahkan penyidik ke Kejaksaan hari ini pukul 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan dalam ekspos kasus, Selasa (29/10) pagi menjelaskan, tersangka I Wayan K (44) terbukti menerima suap dari pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).
“Selama 3 tahun menjabat Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar (DLHK), dalam 6 bulan terakhir tersangka diketahui menerima suap dari perusahaan yang diurus izinnya,” ujar Kasat.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan K terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Tukad Badung No. 111 X Kel. Renon Kota Denpasar. Dari OTT tersebut polisi menyita 2 buah amplop masing-masing berisi uang tunai Rp 2 juta dan Rp 1 juta yang disembunyikan di dashboard mobil Toyota Avanza DK 1227 A milik tersangka Wayan K.
Sementara itu barang bukti penyitaan yang dikirim penyidik melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri antara lain:
1 Buah map merah terdapat amplop warna putih yang berisi uang tunai Rp 1.000.000.
1 Buah amplop warna putih yang berisi uang tunai Rp 2.000.000.
2 Lembar fotocopy surat undangan Nomor: 005/4430/DLHK tanggal 09 Juli 2019 tentang Pembahasan dan Peninjauan Lapangan tim UKL-UPL.
1 Unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan plat merah DK-1227-A.
1 Bundel kosong Berita Acara Tim Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).
1 Bundel pengajuan surat undangan Tim UKL-UPL dengan kode surat nomor 005 tertanggal 08 Juli 2019 untuk acara Pembahasan dan Peninjauan Lapangan Tim UKL-UPL, Selasa tanggal 09 Juli 2019.
1 Bundel pengajuan surat undangan Tim UKL-UPL dengan kode surat nomor 005 tertanggal 10 Juli 2019 untuk acara Pembahasan dan Peninjauan Lapangan Tim UKL-UPL pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019.
Tas Ransel warna hitam berisikan amplop warna putih masing-masing 3 amplop putih berisikan uang Rp. 200.000.- dan 1 amplop berisikan Rp 150.000 dan berisikan tempat pensil berisikan uang Rp. 1.280.000,-.
Tas Dompet berisikan uang Rp 13.918.000.
4 Buah Flasdisc.
2 Buah CD.
6 (Enam) bundel dokumen permohonan Rekomendasi UKL-UPL dari pemerkasa.
Menurut Kasat Reskrim, dari sejumlah perusahaan yang menyerahkan uang kepada tersangka, hanya ada 2 perusahaan yang bisa dibuktikan penyidik sesuai fakta. “Namun kami juga meminta pernyataan tersangka untuk melengkapi berkas perkara, kendati tersangka tidak ingat darimana sumber uang yang didapatkannya,” ujarnya.
Sementara itu tersangka I Wayan K mengaku tidak ingat lagi dari siapa saya menerima uang tersebut serta berapa jumlahnya. Namun dia mengaku uang tersebut bukan suap, melainkan ucapan terima kasih. Selain itu uang tersebut bersumber dari uang Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) antara lain untuk belanja makan dan minum, pembinaan dan monitoring (konsumsi peninjauan lapangan bulan Mei 2019).
Terkait ancaman hukuman, menurut Kasat Reskrim, tersangka dijerat pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr02)