SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mengungkap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan atau uang komite di SMK Negeri 1 Klungkung. Saat ini Tim Penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi, Kamis (5/9/2024).
Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran di ruang kerjanya.
Menurutnya, ada tambahan tiga saksi yang diperiksa dengan inisial, IKM merupakan mantan wakil kepala sekolah bidang kurikulum, bendahara II komite, NMY dan ketua komite, IKA. Total sudah ada 15 saksi diperiksa penyidik Kejari Klungkung, termasuk Kepala SMK,Wayan Siarsana.
Penyidik Kejari Klungkung sudah mengantongi dua alat bukti. Namun, meskipun pengungkapan sudah masuk penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Biarkan kami berproses dulu, ini proses terus berjalan. Sepanjang masih diperlukan keterangan terhadap pihak terkait pasti kami akan mintai keterangan guna mendukung pembuktian kami nanti,” ungkap Kasi Pidaus Putu Iskadi Kekeran.
Kejari Klungkung berusaha membongkar kasus ini karena ada dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Indikasinya ada kegiatan anggaran digelembungkan, penggunaan dobel anggaran, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite. Serta ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara di SMKN 1 Klungkung.
“Dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut, perhitungan penyidik, kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Saat ini penyidik menunggu hasil resmi perhitungan BPKP,” pungkasnya.
Dari info sebelumnya mencuat di lapangan, dugaan itu muncul lantaran dana komite atau dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung dari tahun 2020 hingga 2022 dikelola sendiri oleh kepala sekolah bersangkutan.
Padahal semestinya dana komite dikelola oleh komite sekolah. Disamping itu, RKAS Komite diduga dirobah sendiri oleh oknum kepala sekolah tanpa sepengetahuan tim penyusun RKAD Komite SMKN 1 Klungkung.
Fatalnya oknum kepala sekolah juga diduga memindahkan dan mentransfer dana komite ke rekening pribadi tanpa alasan yang jelas. Hal inilah yang dikejar dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung untuk membuktikan kebenaran kasus menguapnya dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. (855)