Kasus WN Australia Aniaya Security Finns Beach Club Bali Mulai Disidang

wn australia1
Warga negara Australia Mohammed Rifai (27) berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/4/2025). (Antara)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan bule Australia terhadap security Finns Beach Club Selasa 11 Februari 2025 silam mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Lovi Purnawan mendakwa WN Australia Mohammed Rifai (27) pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Lovi Purnawan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/4/2025) mengatakan terdakwa Mohamed Rifai telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat pada korban pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.40 Wita. Peristiwa terjadi di halaman parkir sebelah pintu keluar Finns Beach Club di Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

Jaksa mendakwa WNA Aussie tersebut dengan Pasal 351 Ayat (2), Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan pada Selasa, 11 Februari 2025 seorang WNA atas nama John Ebid karena melakukan keributan.

Melihat itu, saksi I Made Bagus Yohananandita sebagai Chip Security di Finns Beach Club ikut membawa John Ebid keluar area Finss Beach Club. Sesampainya di pintu keluar Finns Beach Club tepat di parkiran sebelah pintu keluar Finns Beach Club, John Ebid melakukan perlawanan sehingga kedua tangannya diborgol.

“Terdakwa yang melihat kejadian tersebut tidak terima, terdakwa mendekati saksi I Made Bagus Yohananandita dengan menggunakan tangannya yang terkepal memukul saksi mengenai bagian muka hingga jatuh tak sadarkan diri,” beber Jaksa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.3/1606/VISUM/RSDM/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ida Bagus Putu Alit Sp FM Subsp FK (K) DFM, dokter Konsultan Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Mangusada, ditemukan luka buka, luka-luka memar, gigi patah dan terlepas, serta perdarahan dari lubang hidung akibat kerasan tumpul.

Di dalam ruang sidang, terdakwa Mohamed Rifai didampingi pengacaranya dan seorang penerjemah. Setelah membacakan dakwaannya, Majelis Hakim PN Denpasar meminta JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan pada Kamis, 8 Mei 2024 mendatang. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *