BANGLI | patrolipost.com – Keberadaan videotron yang berdiri di sebelah Utara Anjungan Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli menjadi pertanyaan masyarakat. Belum diketahui secara pasti kapan pemasangan videotron itu, dan apakah sudah mengantongi izin dari instansi terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli Jetet Heberon mengatakan, instansinya tidak ada mengeluarkan izin pembangunan videotron tersebut. Menurut Jetet sesuai aturan sebelum melakukan pembangunan, pihak investor harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Karena itu memasang konstruksi dengann tiang pancang harus mengantongi PBG/SLF,” tegas Jetet dihubungi Rabu (9/9/2026).
Selain izin pembangunan, juga harus mengantongi izin reklame jika nantinya piranti tersebut dimanfaatkan untuk mempromosikan produk tertentu.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberadaan vidiotron tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Tim gabungan rencananya turun langsung ke lokasi pada Kamis (10/9/2026) untuk melakukan pengecekan.
Sementara itu Kasatpol PP Bangli I Wayan Sugiarta saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi.
“Bapak masih ada kegiatan di Jakarta,” ujar salah staf di kantor Sat Pol PP Bangli. (750)






