Kecanduan Judi Online, Pria Magelang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar

judi 1ccxxxxx
Kapolres Magelang, AKBP Yolanda Evalyn dalam jumpa pers kasus judi online dengan tersangka SPR (43) dan temannya DNS (38) yang menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (ist)

MAGELANG | patrolipost.com – Seorang pria di Magelang gelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah, lantaran kecanduan bermain slot atau judi online. Pria berusia 43 tahun dengan berinisial SPR itu awalnya bekerja di sebuah toko buku di daerah Magelang, Toko Buku TOP.

Dari hasil pemesanan buku, SPR menggunakan uang itu untuk bermain judi online. Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai Rp1,1 miliar.

Berdasar pengakuannya saat diamankan polisi, SPR bermain slot sudah hampir satu tahun, dengan total Rp700 juta.

Saat ditanya, ia mulai kecanduan bermain judi online ketika dirinya memenangkan jackpot sebesar Rp24 juta. “Tapi setelah itu, kalah terus,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno mengatakan, tersangka SPR sudah bermain judi online sejak Januari yang lalu.

Berdasarkan penelusuran Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, SPR selalu memainkan taruhan dengan jumlah besar, mulai dari Rp8 juta, Rp13 juta, hingga Rp16,1 juta.

“Bahkan, deposit (taruhan) terakhir mencapai Rp21 juta,” pungkas AKP Dwiyatno.

Aksi SPR Mulai Ketahuan
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, pelaku SPR menggelapkan uang untuk judi online dari hasil pemesanan buku tempat ia bekerja.

Aksi SPR mulai terungkap pada 29 September yang lalu, ketika tempat ia bekerja menerima tagihan pembayaran pemesanan buku dari salah satu CV.

Padahal, seharusnya tagihan pembayaran itu sudah dilunasi, tapi karena tersangka SPR memakai uang itu untuk judi online, akhirnya pihak CV mengirimkan tagihan pembayaran ke tempat SPR bekerja.

Untuk memuluskan aksinya, SPR mengajak anak buahnya DNS, 38 tahun. (305/jpc)

Pos terkait