Kejaksaan Bidik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PKB

Dugaan penyalahgunaan dana pelaksanaan Pesta Kesenian Bali di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. (ilustrasi)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya dugaan penyalahgunaan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dimana pesertanya diikuti oleh duta Kabupaten Klungkung. Kuat dugaan, pada PKB tahun 2019 yang lalu, pihak Kejaksaan mencium ada indikasi penyalahgunaan penyelewengan anggaran.

Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejaksaan Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman, Rabu(30/6) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bintarno beserta Kasubsi Penyidikan Leonardo da Silva. Menurut mereka, pihak Kejari Klungkung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan saat ini dalam tahap audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut

“Kami sudah memohon ke BPKP untuk dilakukan audit investigasi. Kami juga sudah ekspose di BPKP. Dari hasil audit investigasi itu, ada tidak perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” tegas Erfandi Kurinia Rachman.

Dari Informasi yang didapat di lapangan, pada pelaksanaan kegiatan PKB tahun 2019 yang lalu, Kabupaten Klungkung mengikuti beberapa kegiatan seperti festival saat pembukaan PKB, yaitu parade gong kebyar dan pentas janger. Kegiatan itu, beberapa diantaranya diwakili sekhe dari Kecamatan Nusa Penida.

Unsur menguatkan yang menjadi atensi perhatian dari pihak Kejari adalah, ada dobel penganggaran pada kegiatan festival PKB. Pemkab Klungkung melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora) sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan festival Rp 225 juta, parade gong kebyar Rp 350 juta, dan pentas janger Rp 15 juta.

Tapi dalam perjalanannya pihak kecamatan ketika itu, lagi mengumpulkan dana dari sembilan desa, setiap desa Rp 10 juta. Infonya, pengumpulan total dana Rp 90 juta itu hanya didasari kesepakatan kecamatan dengan desa.

Fatalnya, dana Rp 90 juta itu peruntukannya tidak jelas dan kabarnya tidak ada pertanggung jawaban dari pihak kecamatan. Pihak kecamatan juga informasinya tidak membentuk panitia guna mendukung pelaksanaan festival PKB.

“Untuk hal teknis belum bisa kami jelaskan agar tidak mengganggu penyelidikan. Nanti kalau sudah ada hasil audit investigasi, kami akan sampaikan lagi,” imbuh Bintarno.

Pihak kejaksaan sendiri sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti pejabat di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga, pihak kepala desa termasuk pihak kecamatan.

“Betul, kami sudah ada meminta keterangan sejumlah pihak. Ini dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan guna menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam persoalan anggaran PKB ini,” ujar Jaksa Bintarno. (855)

Pos terkait