BANGLI | patrolipost.com – Menyikapi dualisme Bendesa Adat Selat, Kecamatan Susut Bangli, Majelis Desa Adat (MDA) Bangli buka suara. Mengacu SK MDA Provinsi Bendesa Adat Selat adalah I Ketut Pradnya. Pada SK yang dikeluarkan MDA Provinsi juga memuat pembatalan SK Pengukuhan terhadap Bendesa I Nengah Mula.
Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayanya didampingi Penyarikan Madya MDA Bangli, I Nyoman Wandri mengatakan, pihaknya tidak menampik adanya dua versi bendesa. Namun demikian, dari MDA Provinsi telah menetapkan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat.
“Dengan turunnya SK MDA Provinsi, maka MDA Kabupaten mengikuti putusan tersebut,” ujar I Nyoman Wandri.
Menurut Wandri, kronologis berawal pada tahun 2019 lalu Bendesa Adat Selat masih I Made Ridjasa. Namun yang bersangkutan mengundurkan diri pada Agustus 2019 lalu. Atas pengunduran diri tersebut dilakukan proses pemilihan Bendesa Adat Selat yang notabene menaungi Banjar Adat Selat Peken, Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh.
“Pada proses tersebut dari Selat Peken menyatakan bahwa sudah memiliki Bendesa Adat yakni I Ketut Pradnya. Namun dari Selat Kaja Kauh dan Selat Tengah tidak mengakui. Dikatakan belum ada serah terima dari bendesa sebelumnya,” kata Nyoman Wandri, Rabu (30/6/2021).
Banjar Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh melakukan proses pemilihan sampai akhirnya terpilih I Nengah Mula sebagai Bendesa Adat. Pasca terpilihnya dilakukan pelantikan oleh Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP). Ketika itu Ketua MMDP adalah I Made Ridjasa.
“Saat ini masih Majelis Desa Pakraman, dan masih tahap sosialisasi Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dilantiknya Nengah Muka sebelum dipakai Perda 4 ini,” tegasnya.
Persoalan muncul tatkala Ketut Mula melakukan pencairan dana semesta berencana untuk desa adat. Bersamaan ada pelaporan bahwa Bendesa Adat Selat sesuai SK MDA Provinsi adalah Ketut Pradnya.
“Pencairan dana semesta berencana tidak bisa dilakukan, karena ada laporan tersebut,” jelasnya.
Menyikapi permasalah yang terjadi, pihak provinsi kemudian mengambil langkah dan pada giliranya Juli 2020 lalu terbitlah SK MDA Provinsi Nomor 33.a/SK/MDA-PBali/VII/2020.
“Sangat jelas dalam SK tersebut menetapkan Bendesa Adat Selat adalah Ketut Pradnya. Selain itu, dalam SK tercantum pula pembatalan SK Majelis Alit Kecamatan Susut terhadap penetapan Nengah Mula sebagai Bendesa Adat,” kata Nyoman Wandri, sembari menambahkan terkait turunnya SK dari MDA provinsi sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Sementara disinggung mekanisme pemilihan Bendesa Adat Ketut Pradnya oleh Banjar Selat Peken, baik Jro Kayanya maupun Nyoman Wandri enggan berkomentar “Kami tidak bisa berkomentar, ditetapkan Ketut Pradnya ranahnya ada di provinsi,” sebutnya.
Di sisi lain, Jro Kayana mengatakan untuk ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat tentu melalui desa Adat yang diawali pembentukan panitia. Hasil pemilihan tersebut kemudian diajukan ke provinsi dengan rekomendasi MDA Kecamatan dan Kabupaten.
“Pemilihan Bendesa Adat disesuaikan pula dengan awig atau pararem desa Adat tersebut. Siapa yang berhak dipilih, siapa yang berhak memilih,” ungkapnya. (750)