BANGLI | patrolipost.com – Pendapatan dari retribusi pada empat pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bangli terancam tidak bisa mencapai target. Data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga akhir bulan November hasil pendapatan retribusi baru mencapai Rp 3,2 miliar dari target Rp 5,9 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli Nasrudin SH mengatakan empat pasar yang dikelola pemerintah daerah yakni Pasar Kayuambua Kecamatan Susut, Pasar Kidul Kecamatan Bangli dan Pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani serta Pasar Yangapi, Kecamatan Tembuku.
Lanjut Nasrudin adapun untuk tahun 2025 target yang dipasang dari retribusi pasar sebesar Rp 5,9 miliar. Sementara hasil pendapatan retribusi hingga akhir November sebesar Rp 3,2 miliar. Melihat sisa waktu, pihaknya pesimis bisa mencapai target.
”Paling tinggi kami bisa capai target di angka 60 persen,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Disinggung penyebab sulitnya merealisasikan target, kata Nasrudin karena tingginya target yang dipasang. Dimana acuan yang dipakai untuk menentukan besaran target dihitung berdasarkan jumlah pedagang dan tempat usaha. Sementara realita di lapangan tidak semua pedagang berjualan setiap hari.
“Mereka yang tidak berjualan praktis tidak kena retribusi,” kata mantan Sekwan ini.
Selain itu tidak semua pasar beraktivitas setiap hari. Dari 4 pasar hanya Pasar Kidul saja buka setiap hari. Sedangkan untuk Pasar Singamandawa walaupun ada aktifitas setiap hari namun belum maksimal.
”Sedangkan untuk Pasar Yangapi dan Kayuambua buka setiap tiga hari sekali,” jelasnya.
Sebut Nasrudin berkaca dari data, rata-rata hasil pungutan retribusi untuk Pasar Kidul Rp 157 juta per bulan, Pasar Singamandawa Rp 137 per bulan, Pasar Kayuambua Rp 31,7 juta per bulan dan Pasar Yangapi Rp 4 juta per bulan.
Ke depan untuk peningkatan retribusi pihaknya akan mengenakan retribusi kepada seluruh pedagang, baik itu yang berjualan maupun yang tidak berjualan karena mereka telah memanfaatkan fasilitas yang disediakan.
”Berjualan atau tidak berjualan tentu harus bayar karena kita telah sediakan fasilitas. Pungutan retribusi dilakukan atas jasa yang kita sediakan baik itu dalam bentuk kios dan los,” tegas Nasrudin. (750)
