BANGLI | patrolipost.com – Kesadaran pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Bangli masih terbilang rendah. Jika berkaca hasil tera ulang tahun 2024 dari potensi sebanyak 6.500 UTTP baru 4.000 UTTP yang ikuti sidang tera dan tera ulang.
Penera Ahli Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli Ahmad Sukhban ST ditemui di sela-sela pelaksanaan sidang tera ulang mengatakan, untuk tahun ini kegiatan tera ulang dilakukan sebanyak 10 kali dengan menyasar empat kecamatan.
Kegiatan tera diawali di Kecamatan Susut yang dilaksanakan pada bulan Juni kemarin yang dipusatkan di Pasar Lumbuhan dan Kayuambua. Sedangkan untuk bulan Juli kegiatan menyasar Kecamatan Bangli dan dilakukan selama tiga hari mulai dari tanggal 8-10 Juli 2025. Kegiatan dipusatkan di Terminal Loka Crana Bangli.
“Tera ulang dilakukan secara berkala setiap tahun sekali. Dalam kegiatan tera ulang Disperindag Bangli menggandeng pihak ketiga PT Metrika Jasa,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Kata Ahmad Sukhban, potensi UTTP di Kecamatan Bangli sebanyak 2.500 UTPP, sementara untuk hari pertama pelaksanaan sebanyak 650 UTTP jalani sidang tera.
”Tujuan dari pelaksanaan tera dan tera ulang yakni untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dengan memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli memberikan hasil yang tepat. Tera dan tera ulang juga bertujuan untuk menjaga keseragaman standar pengukuran dan mencegah kecurangan,” sebutnya.
Pihaknya tidak menampik jika kesadaran pemilik UTTP melakukan tera dan tera ulang masih rendah. Berkaca di tahun 2024 dari potensi 6.500 UTTP wajib tera baru 4.000 UTTP yang ikuti tera.
Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya rendahnya anggaran dan terbentur sarana prasarana yang belum memadai. Semisal ketersediaan mobil untuk mengangkut peralatan tera, sehingga praktis pelaksanaan tera dipusatkan di beberapa titik saja dan belum menjangkau hingga pelosok desa.
”Disamping itu tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan. Sebelumnya ada petugas yang melakukan pengawasan namun karena mendapat promosi jabatan tempat yang ditinggalkan saat ini masih kosong, sehingga tidak ada lagi petugas yang turun ke pasar-pasar melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sementara untuk sanksi bagi pemilik UTTP yang tidak melakukan sidang tera ulang, kata dia, tera ulang diatur dalam UU RI No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Pada pasal 25 dengan jelas disebutkan larangan mempunyai, menaruh, memamerkan memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar timbang dan atau perlengkapanya yang bertanda batal dan alat ukur, takar dan timbang dan atau perlengkapanya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.
”Bagi pemilik UTTP yang melanggar pasal 25, 26, 27 dan 28 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikenakan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp 1.000.000,” tegasnya. (750)