Baru 4.000 UTTP di Bangli Jalani Sidang Tera Ulang

tera ulang
Pelaksanaan tera ulang timbangan di Terminal Loka Crana Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Dari target 6.500 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapnya (UTTP) wajib tera ulang, hingga bulan Agustus baru 4.000 UTTP ditera ulang. Hal tersebut diungkapkan Kabid Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli Dewa Ayu Suantini, Selasa (3/8/2024).

Menurut Dewa Ayu Suantini, tahun ini kegiatan sidang tera ulang dilakukan 10 kali. Kegiatan  menyasar alat timbang, ukur dan takar di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bangli serta beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Bacaan Lainnya

”Untuk tahun ini target wajib tera sebanyak 6.500 UTTP dan setelah kegiatan dilaksanakan sebanyak 10 kali baru 4.000 UTTP yang ikuti sidang tera ulang,” jelasnya.

Kata Dewa Ayu Suantini, belum terealisasinya target karena beberapa hal, diantaranya yakni masih rendahnya kesadaran pemilik UPTT melakukan tera ulang. Disamping itu minimnya anggaran untuk kegiatan tera.

“Anggran untuk pelaksanaan kegiatan tera ulang hanya Rp 22 juta lebih, sementara wilayah cakupan untuk kegiatan cukup luas sehingga kegiatan belum bisa maksimal dilakukan,” ujarnya.

Lanjut Ayu Suantini di tengah minimnya anggaran, pihaknya siasati dengan tempat pelaksanaan sidang tera dipilih di pasar yang lokasinya berdekatan dengan pasar lain sehingga bisa menekan biaya transportasi. Semisal kegiatan dilaksanakan di Pasar Singamandawa Kintamani sehingga pedagang di Pasar Penelokan dan pemilik warung atau toko yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Singamandawa bisa lakukan tera ulang UTTP yang digunakan.

Sebelum pelaksanaan tera ulang, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pengawasan. Disamping itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dengan harapan kegiatan bisa disampaikan ke masyarakat melalui kepala dusun setempat.

Disinggung apakah ada sanksi bagi pemilik UTTP yang tidak melakukan sidang tera ulang, kata Dewa Ayu Suantini  tera ulang diatur dalam UU RI No 2 Tahun 1981 tentang metrologi  legal. Pada pasal 25 dengan jelas disebutkan larangan mempunyai menaruh, memamerkan memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar timbang dan atau perlengkapanya yang bertanda batal dan alat ukur, takar dan timbang dan atau perlengakapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.

”Bagi pemilik UTTP yang melanggar pasal 25,26,27 dan 28 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal kenakan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp 1.000.000,” tegas Dewa Ayu Suantini. (750)

Pos terkait