Pelapor Memaafkan Eras, Polres Mabar Selesaikan Perkara secara Restorative Justice

mediasi perkara
Kasus Laporan Polisi atas Eras oleh Wemmi Sutanto diselesaikan Restorative Justice. Eras resmi dibebaskan pada Senin (2/9/2024). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Wemmi Sutanto, korban sekaligus pelapor Markus Erasmus Tengajo (Eras) di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau memfoto data pribadi menerima pengakuan bersalah dan permohonan maaf Eras. Karena itu, Wemmi menarik laporan polisi atas kasus tersebut, maka perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (keadilan restorative).

Dengan ditariknya laporan polisi tersebut, maka Eras dilepaskan dari tahanan pada Senin (2/9/2024). Eras ditahan di tahanan Polres Manggarai Barat sejak 19 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Wemmi menerima permohonan maaf Eras serta manarik laporan polisi, setelah pihak keluarga Eras melobi Wemmi dan kuasa hukumnya, Dr Siprianus Edi Hardum SH MH (Edi).

Sebelum Wemmi melalui kuasa hukumnya, Edi Hardum mencabut laporan polisi, Jumat (31/8/2024) diadakan serangkaian pertemuan antara dua belah pihak.

Pada Jumat (30/8/2024) pihak keluarga Eras dan kuasa hukumnya Ryan Sammy SH dkk bertemu Wemmi dan kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf secara adat. Pihak Eras menyerahkan satu ekor ayam jantan berwarna putih dan kain songke Manggarai serta sebotol tuak dan sebungkus rokok.

“Kami sebagai orangtua Eras meminta maaf kepada Bapak. Kami mengakui anak kami bersalah dan anak kami juga memang benar-benar mengaku bersalah. Pengakuan bersalah dan permohonan maaf kami dari hati yang putih dan kami simbolkan melalui ayam putih ini,” kata Ferdy, perwakilan orangtua Eras.

Wemmi mengatakan, sebagai orang berbudaya terutama berbudaya Manggarai dirinya dan keluarga menerima permohonan maaf Eras.

“Saya juga menerima dengan hati yang ikhlas permohonan maaf ini. Saya berharap, peristiwa ini justru membuat diri kita semakin berkualitas terutama dalam dunia pekerjaan dan hubungan dengan sesama serta terutama kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Wemmi.

Setelah keluar dari tahanan, Senin (2/9/2024) Eras bersama kuasa hukumnya Ryon Sammy dkk, mendatangi Wemmi dan kuasanya di kantor Wemmi. Sampai di sana, Eras menyampaikan pengakuan bersalah dan permohonan maaf. Wemmi menerima Eras dengan senang hati dan memberikan maaf dengan ikhlas.

Di Polres, sesaat setelah dilepas, Eras juga berpesan kepada semua wartawan terutama di Manggarai Barat agar tidak mengikuti perbuatan salah yang telah dilakukannya.

“Saya minta teman-teman agar tidak mengambil atau memfoto data pribadi tanpa izin, serta terus menjalankan pekerjaan sebagai wartawan dengan mentaati UU Pers,” kata Eras.

Sebagaimana diberitakan, pada 7 Februari 2024 di kantor Wemmi di Labuan Bajo, Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Wemmi. Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya. Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar) kemudian ia memfoto isi surat tersebut. Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop. Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Wemmi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, Eras dilaporkan polisi. (334)

Pos terkait