GIANYAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Gianyar launching aplikasi Jaga Desa dan memberikan penyuluhan kepada para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gianyar di Ballroom Praja Sabha Utama Gedung MPP Kabupaten Gianyar, Rabu (5/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menuturkan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa, yang merupakan fungsi dari kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi desa agar pelaksanaan kegiatan di desa bisa berjalan maksimal, serta peluncuran aplikasi Jaga Desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa.
Ditekankan Eko Saputro bahwa membangun desa merupakan upaya mewariskan kebaikan kepada anak, apalagi jabatan sebagai kepala desa merupakan pucuk pimpinan di desa sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seperti peningkatan akuntabilitas, ataupun transparansi, karena sudah dipercaya mengelola dana desa yang begitu besar agar sesuai dengan tujuan dari adanya dana desa.
“Tujuan dana desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota,” terangnya.
Launching aplikasi Jaga Desa sesuai Insja No. 5 Tahun 2023 tentang Jaga Desa dimana kejaksaan dapat melakukan asistensi, mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat dan mengoptimalkan peran rumah restorative justice.
Di lain sisi, Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diikuti pula oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian, yang mengharuskan perbekel dan perangkat desa senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan regulasi yang ada.
“Namun kami menyadari kemampuan memahami regulasi tersebut masih ada kendala terutama terkait kemampuan sumber daya manusia masing-masing desa yang karakteristiknya tidak sama. Dengan adanya acara seperti ini diharapkan pemahaman perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat dan nantinya pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,’’ ujar Dewa Alit.
Dilanjutkan Dewa Alit, dengan adanya aplikasi Jaga Desa akan mengawal desa dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa. Sehingga Perbekel merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa.
“Dengan adanya pengawalan ini maka akan muncul inovasi-inovasi para perbekel untuk memajukan desanya tanpa ada rasa khawatir langkah yang diambil akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya. (kominfo)