Kejaksaan Klungkung Gelar Program Pakem

pakem 222222
Jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung foto bersama di sela-sela kegiatan program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem), Rabu (10/5). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan SH, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Rizky Sitraputra SH MH dan Kasubsi A Bidang Intelijen, Satya Maja menggelar kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem), Rabu (10/5).

I Nyoman Triarta program Pakem ini diikuti oleh seluruh anggota tim Pakem Kabupaten Klungkung yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, Kodim 1610 Klungkung, Polres Klungkung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung, Badan Intelijen Negara Wilayah Bali dan Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung.

Lebih jauh menurutnya dengan dilaksanakannya kegiatan Pakem merupakan implentasi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

”Kegiatan ini juga merupakan implentasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pakem yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum kerukunan umat beragama dengan cara melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dankoordinatif,” ujar Triarta Kurniawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B Hamka SH MH menyatakan bahwa mengingat Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum serta melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara sesama anggota tim Pakem serta bertukar informasi berkaitan dengan ada atau tidaknya aliran kepercayaan yang terlarang di wilayah Kabupaten Klungkung ini,” ujar Dr Lapatawe B Hamka. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.