Kejaksaan Klungkung Geledah BUMDes Dawan Kaler, Sita 138 Dokumen

penggeledahan 5555555
Kejaksaan Klungkung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BUMdes Dawan Kaler, Selasa (7/3) terkait dugaan penyelewengan dana BUMdes. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung terus bergerak cepat mengamati dan menelusuri segala bentuk penyelewengan dana disejumlah usaha badan keuangan yang ada di Klungkung. Terkait kondisi yang terjadi di Bumdes Dawan Kaler, Dawan, Klungkung secara spartan Tim Penyidik Pidana Khusus kejari Klungkung, Selasa (7/3) melaksanakan penggeledahan dan sekaligus melakukan penyitaan di Kantor Bumdes Dawan Kaler.

Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka SH MH sesuai relisnya menyatakan bahwa sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di kantor BUMDes Dawan Kaler di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran SHt berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-147/N.1.12/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Dawan Kaler Tahun 2014 sampai tahun 2020.

Menurut Kajari Dr Lapatawe B Hamka SH MH penggeledahan dan penyitaan pada Badan Usaha Milik Desa Dawan Kaler yang beralamat di Jalan Giri Wisma No 14 Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung bertujuan untuk mengumpulkan data, dokumen dan barang – barang yang berhubungan dengan pengelolaan dana pada Badan Usaha Milik Desa Dawan Kaler tahun 2014 sampai tahun 2020 untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Penyidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDes Dawan Kaler Tahun 2014 sampai tahun 2020 ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Dari serangkaian tindakan penyelidikan tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana, maka perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-61/N.1.12/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” ungkap Dr Lapatawe B Hamka.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Klungkung Triarta Kurniawan SH menambahkan bahwa Kegiatan Penggeledahan dan penyitaan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita bertempat di kantor Desa Dawan Kaler dan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dawan Kaler. Kegiatan Penggeledahan/Penyitaan dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, dan pengamanan dari Aparat Kepolisian. Dalam rangkaian kegiatan Penggeledahan/Penyitaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dawan Kaler telah disita dokumen sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) dokumen yang akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyitaan dokumen, selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan oleh tim penyidik dan para saksi dan berakhir pukul 14.00 Wita,” ujar Kasi Intel Triarta Kurniawan tegas. (855)

Pos terkait