SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung terus tancap gas dalam menangani kasus korupsi Bumdes Kerta Labe Desa Dawan Kaler. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka SH MH, Kamis (15/5/2025) menyatakan, bahwa setelah persidangan lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa dengan inisial IKS dengan agenda pledoi/nota pembelaan dari terdakwa IKS melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Kamis (8/5/2025) telah dilaksanakan agenda pembacaan surat tuntutan yang mana terdakwa dituntut bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana ketentuan surat dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp 825 juta lebih dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut disetorkan ke Kas Negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama Terdakwa IKS selaku Perbekel Desa Dawan Kaler dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Bersama ini kami laporkan bahwa sebagaimana fakta dipersidangan penyidik bidang tindak pidana khusus yang dikomandoi oleh Putu Iskadi Kekeran SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lain yaitu IWS dan IGSW selaku distributor air minum dalam kemasan sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara dengan secara melawan hukum dan terhadap distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada tanggal 05 Mei 2025,” ujar Dr Lapatawe B Hamka.
Ditambahkan bahwa terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dimana untuk tersangka atas nama inisial IWS sebagaimana penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025 diperiksa oleh penyidik pada hari Jumat (9/5/2025).
“Selanjutnya saat pemeriksaan tersebut, tersangka IWS dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Kuasa Hukum tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp 292 juta lebih yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor Air Minum Dalam Kemasan dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024 dan terhadap dana yang dititipkan tersebut telah di titipkan pula pada hari yang sama di rekening RPL pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” ungkapnya lebih lanjut.
Bahwa untuk tersangka atas nama inisial IGSW ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka Nomor : TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025 dan telah pula dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada hari Rabu (14/5/2025) dan pada saat pemeriksaan, tersangka dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Tim Kuasa Hukumnya telah pula mengakui kesalahannya serta menitipkan uang sejumlah Rp 100 juta dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka IGSW yaitu sebesar Rp 310 juta lebih sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024 dan tersangka IGSW juga berjanji dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya untuk bersedia mengembalikan total keseluruhan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatannya sehingga diharapkan terhadap kerugian yang timbul akibat dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 dapat diminimalisir.
Bahwa terhadap pengembangan penanganan perkara dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 tersebut, penyidik tindak pidana khusus telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 392 juta lebih dimana yang diduga ditimbulkan oleh tersangka IGSW dan Tersangka IWS, dan juga pada penanganan perkara atas nama tersangka IKS selaku perbekel Desa Dawan Keler telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 297 juta lebih sehingga total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp 689 juta lebih. Dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keungan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
“Dan terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke Kas Negara,” pungkasnya.
”Kejaksaan Negeri Klungkung tetap berkomitmen untuk penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan SOP dan mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara sebagaimana arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung RI,” sebutnya.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena sudah sangat koperatif selama pemeriksaan, disamping itu keduanya telah mengembalikan uang yang disangkakan digelapkan keduanya,” pungkasnya mengakhiri perss relis dengan media. (855)