SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Kabupaten Klungkung menetapkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2025.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, Propemperda 2026 disusun sebagai pedoman pembentukan regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
“Total ada 17 Ranperda yang disepakati untuk dibahas tahun 2026. Dari jumlah itu, 11 merupakan usulan eksekutif dan enam lainnya Ranperda inisiatif DPRD,” kata Anak Agung Gde Anom.
Ia menjelaskan, Ranperda yang masuk dalam Propemperda mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ketertiban umum, penataan kawasan permukiman, pajak dan retribusi daerah, hingga penanggulangan bencana dan kepariwisataan.
Beberapa Ranperda yang akan dibahas antara lain Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, DPRD Klungkung juga memasukkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klungkung Tahun 2025–2045, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, hingga Ranperda tentang Maskot Kabupaten Klungkung.
Anak Agung Gde Anom menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kualitas regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Propemperda ini menjadi komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung tersebut ditetapkan di Semarapura pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (roni)
