BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Bangli akhirnya menetapkan mantan pegawai Tata Usaha di LPD Penaga Desa Landih, yakni SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Penaga, Desa Landih tahun 2015 sampai 2020. Setelah menyandang status tersangka, SA langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sejak Jumat (2/12/2022). Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian LPD Penaga sebesar Rp 1.258.385.455.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli, I Gede Putra Arbawa SH mengatakan proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak bulan Juni 2022 lalu. Dalam proses penyelidikan tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor LPD Penaga.
“Awalnya petugas mendapat informasi terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD Penaga, atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Putra Arbawa didampingi Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta SH.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, akhirnya tim penyidik menaikan status SA dari saksi menjadi tersangka.
”Saudara SA langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dibarengi dengan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bangli,” jelas Putra Arbawa.
Lanjut Jaksa asal Kedonganan, Badung ini adapun penahanan terhadap SA dilakukan yakni demi kepentingan penyidikan dan ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Sementara untuk proses selanjutnya, kata Putra Arbawa yakni pemberkasan, namun karena tersangka tidak didampingi penasihat hukum (PH) maka tim penyidik belum bisa melanjutkan tahapan pemberkasan.
”Tersangka mengaku masih lakukan koordinasi dengan pihak keluarga menyangkut PH, Kami sudah sampaikan hak-hak selaku tersangka yakni didampingi PH, jika tersngka tidak bisa mencari PH, kami telah siapkan Pengacara Negara untuk mendampingi tersangka,” ujar Putra Arbawa.
Disinggung terkait modus tersangka mengeruk keuangan LPD, kata Putra Arbawa selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, tersangka melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga.
”Dari keterangan tersangka uang yang diambil, diantaranya digunakan untuk bisnis babi,” ungkap Putra Arbawa.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Paling lambat pertengahan bulan ini kasus sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Putra Arbawa SH. (750)