Kejaksaan Negeri Klungkung Gelar Eksekusi Uang Pengganti 2 Terpidana Korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida Rp 1,6 Miliar

kejaksaan 44444
Kajari Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida, Selasa (12/9/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka menggelar ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida Rp 1,6 M lebih di Aula Kejaksaan Negeri Klungkung, Jalan Gajah Mada Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, Selasa (12/9/2023).

Menuut Lapatawe B Hamka bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Putu Kekeran SH dan Kasi Intel dan Kasi Datun merelis pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped Nusa Penida terpidana I Gede Sartana membayar uang pengganti sebesar Rp 655 juta. Sedangkan terpidana I Made Sugama membayar uang pengganti Rp 1 miliar.

Menrutnya pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal 18 Januari 2023 sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 November 2022 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terdakwa I Gede Sartana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Primair, sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsidair terdakwa.

Pengurus Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat / Pakraman Ped Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan periode jabatan tahun 2010 – 2021, bersama-sama dengan saksi I Gede selaku Seksi Kredit telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar Periode Tahun 2017-2020 yang lalu.

“ Uang pengganti kerugian ini kita kembalikan kepada negaa C/Q LPD Desa Ped Nusa Penida,” Pungkasnya. (855)

Pos terkait