Kejaksaan Nusa Penida Geledah Kantor BUMDes Toya Pakeh

tim jaksa 66666
Tim Jaksa Nusa Penida melakukan penggeledahan di Kantor BUMdes Toya Pakeh. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Jaksa Penyidik dari Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida, Rabu (13/4).

Penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada BUMDes, setelah sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat. Sebab, saat warga hendak menarik tabungan, ternyata di BUMDes tidak ada uangnya.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No. 36/N.1.12.8/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022. Penggeledahan didukung oleh Tim Pengamanan Internal dari Tim Intelijen Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida dan Tim Pengamanan dari Polsek Nusa Penida.

Penggeledahan disaksikan Perbekel Desa Kampung Toya Pakeh Dwi Jati Susanto serta Pengurus BUMDes, antara lain Direktur, Manajer serta Bendahara BUMDes. Penggeledahan menyisir seluruh meja yang ada di ruangan BUMDes, termasuk meja kerja bendahara dan brankas yang ada di belakang meja kerja bendahara. Barang-barang yang didapat oleh penyidik, antara lain ratusan buku tabungan nasabah BUMDes, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas Umum BUMDes Karya Mandiri sejak tahun 2014 s/d 2017, buku kas dan beberapa dokumen penting lainnya.

“Kami juga menemukan sejumlah uang sisa kas BUMDes sebesar Rp 872.700. Barang-barang temuan ditempatkan oleh penyidik pada satu container kecil dan dibawa menuju Kantor Cabang Kejari Kulungkung di Nusa Penida,” ujar Kacabjari Darmawan.

Dia menambahkan, penyidikan perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDes, tetapi tidak bisa menarik uang tabungannya. Alasan dari petugas pungut, bahwa sudah tidak ada uang di BUMDes.

Dari hasil penyelidikan Tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan, ditemukan fakta-fakta bahwa BUMDes Karya Mandiri pernah menerima penyertaan modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh sebesar Rp 1.172.888.405. Sumber dananya berasal dari APBDes. Ini direalisasikan dala beberapa kali modal penyertaan, antara lain pada awal didirikannya BUMDes tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp 41.000.000, kemudian pada tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari desa yakni pada Februari sebesar Rp 181.888.405, Oktober sebesar Rp 150.000.000 dan Desember 2016 sebesar Rp 50.000.000.

Sedangkan untuk tahun 2018 diberikan dua kali modal penyertaan yakni pada bulan Juni 2018 sebesar Rp 250.000.000 dan September 2018 sebesar Rp 100.000.000. Selanjutnya tahun 2019 sebesar Rp 400.000.000.

BUMDes ini bergerak dalam bidang simpan pinjam. Namun, uang angsuran maupun tabungan nasabahnya, tidak langsung disetorkan kepada Bendahara BUMDes. Melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja petugas pungut. Baru disetorkan setiap bulannya kepada Bendahara BUMDes. “Dalam perjalanannya beberapa kali uang yang tersimpan dilaci dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” beber Darmawan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes ini ternyata tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional. Penyidik menemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020. Ini diakui oleh dua orang pegawai BUMDes bahwa uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan. (855)

Pos terkait