SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor TKP di Dusun Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko SIK MH, Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH dan Kanir I Ipda I Gusti Lanang Nyoman Parwata SH dalam keterangan pers di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung mengatakan pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Klungkung, Kamis (14/4/2024).
Tersangka berinisial HK (36) warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Pasangsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian bermula, Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 09.00 Wita saat itu korban Zamhari berada di Pasar Galiran membantu istrinya yang sedang berjualan. kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, korban dan istrinya kembali ke rumahnya di Losan, Desa Takmung, Banjarangkan. Sampai di rumah korban melihat 1 unit SPM Yamaha Mio DK 3730 LL yg terparkir di halaman rumah sudah hilang. korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ada, dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polres Klungkung
Berdasarkan laporan tersebut, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Gst Lanang Nym Parwata melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi diseputaran TKP serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku teridentifikasi salah satu dari buruh korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku HK sudah berada di daerah Sumenep Jawa Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran ke daerah Semenep Jawa timur. Kemudian pada hari Minggu tgl 10 April 2022 sekira pukul 05.00 wita pelaku dapat diamankan di Pandian Laok, Desa Prancak, Pasangsongan, Sumenep, Jawa Timur.
Tersangka HK disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum,Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (855)