DENPASAR | patrolipost.com – Di usianya yang masih cukup muda, terhitung sejak beroperasi pada April 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terus berdandan. Setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kini Kejari Badung mengelar sosialisasi ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Senin (15/6/2020).
Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat kantor Kejari Badung dengan diikuti oleh aparatur Adhyaksa Badung. Acara yang digelar secara Video Conferensi (Vidcon) dan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Badung (Kajari) Hari Wibowo ini menghadirkan pembicara Putu Gede Indra Yudha dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang diakui Internasional.
Menurut Kajari Hari Wibowo, kegiatan ini merupakah bagian dari langkah untuk memperkuat budaya birokrasi anti korupsi sehingga meningkatkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Kabupaten Badung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh insan Adhyaksa Badung dalam memberantas tindakan koruptif dalam organisasi khususnya penyuapan sehingga sosialisasi ISO 37001 : 2016 tentang SMAP menjadi variabel mutlak bagi setiap Instansi Pemerintahan termasuk Kejari Badung,” kata Wibowo dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kegiatan ini diharapkan Kejari Badung dapat menerapkan SMAP yang berstandar Internasional sesuai persyaratan SNI ISO 37001: 2016. Setiap instansi mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan, karena itu standarisasi ini sangat penting diterapkan untuk meningkatkan penilaian dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi guna menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Jika hal ini dapat terealisasi tentunya akan sangat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan citra baik Kejari Badung sebagai suatu institusi penegak hukum,” pungkas Wibowo. (426)