Kejari Bangli Dalami 2 Kasus Penggunaan Dana di Batur Utara dan Desa Adat Sulahan

kajari bangli
Kajari Bangli Yudhi Kurniawan (kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli terus mendalami kasus penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinarata Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli dan penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) ABPD Semesta Berencana Provinsi Bali di Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut. Dalam waktu dekat kasus akan dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan yang akan dibarengi dengan penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Yudhi Kurniawan  mengatakan, penanganan dua kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pemanfaatan dana BUMDes dan dana BKK. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Atas laporan masyarakat tersebut kita melakukan pendalaman,” ujar Kajari Yudi Kurniawan didampingi

Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, Kamis (26/10/2023).

Kata Yudi Kurniawan untuk kasus yang membelit BUMDes Sinarata Batur Utara bermula badan usaha tersebut  mendapat penyertaan modal dari APBDes. Penyertaan modal dari tahun 2019-2020  totalnya Rp 600 juta. BUMDes bergerak di unit usaha pertanian hidroponik dan ayam petelur.

“Penyertaan modal Rp 300 juta per tahun. Dana tersebut digunakan untuk membangun sarana penunjang. Namun usaha tersebut tidak berjalan sehingga dana tidak bisa bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Dharma Putra selama dua tahun, BUMDes tidak menghasilkan dari dua bidang usaha tersebut. Diakui jika pihaknya sudah mengambil sejumlah dokumen dan setidaknya ada 12 orang saksi yang telah diminta keterangan. Yang mana 12 orang tersebut ada dari pengurus BMUDes maupun aparat di desa tersebut.

”Kita masih menunggu hasil audit untuk menentukan kerugian negara dan juga keterangan ahli,” sebut Dharma Putra.

Sementara untuk, kasus BKK APBD Semesta Berencana Provinsi Bali di Desa Adat Sulahan, pada tahun 2019 hingga 2021. Darma Putra mengatakan BKK diperuntukan untuk mendukung kegiatan masyarakat baik itu perhyangan, pawongan dan palemahan. Yang mana setiap tahun desa adat mendapatkan dana Rp 300 juta.

Mantan Kadi Datun Kejari Sorong Papua ini mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami terkait penggunaan dana tersebut.

“Contoh untuk pembangunan, apa benar ada pembangunan, masih kami cek. Begitu juga penggunaan dana untuk kegiatan lainnya,” jelasnya, seraya menambahkan sebanyak 8 orang saksi telah dimintai keterangannya.

“Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Proses penghitungan kerugian negara memerlukan waktu. Setelah hasil audit turun dan ditemukan adanya kerugian negara kasus akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka,” ujar Jaksa asal Mengwi-Badung ini. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *